Demokrat Dorong Pemerintah Pastikan PPN Pro Rakyat
Jakarta (Suara Kalbar)- Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI, Marwan Cik Asan, mengimbau pemerintah untuk memastikan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah hanya dikenakan kepada kalangan masyarakat atas.
Menurutnya, kebijakan PPN 12 persen yang selektif ini dinilai tepat untuk diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Marwan juga mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan PPN ini tetap pro rakyat.
“Kami mendukung kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi,” kata Marwan melansir dari ANTARA, Kamis(2/1/2025).
Dia mengatakan penerapan UU HPP tidak menyasar kepada kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako, kesehatan dan pendidikan dan kebutuhan dasar lainnya.
Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu usulan dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI untuk tidak menerapkan UU HPP terhadap bahan pokok, pendidikan, layanan kesehatan, serta obyek usaha lainnya, seperti UMKM.
“Barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok,” kata Anggota Komisi XI DPR RI itu
Selain itu, dia mengapresiasi pemerintah yang menyiapkan berbagai perlindungan dan insentif terhadap masyarakat dalam menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1 persen ini. Ia mendorong pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus senilai Rp38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya.
“Sudah tepat dan pro rakyat, karena pemerintah sudah menyiapkan perlindungan atau insentif untuk kalangan ekonomi bawah, menengah, dan UMKM sesuai usulan Fraksi Partai Demokrat DPR RI. Tolong ini dipastikan tepat sasaran,” kata dia.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





