Berantas LGBT dengan Perda, Efektifkah?
Oleh: Waviza
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) berencana melakukan pembentukan perda (peraturan daerah) dalam mengatasi penyakit masyarakat yakni LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Hal ini karena di beberapa daerah Sumbar telah membuat perda serupa, sehingga DPRD Sumbar menilai penting untuk mengambil langkah demikian. Melalui strategi ini diharapkan mampu mengatasi penyakit sosial yang ada di masyarakat sebagaimana filosofi, “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.” (Kompas.com 04/01/2025)
Persoalan LGBT seharusnya segera diberantas. Hal ini karena dampak yang ditimbulkannya begitu besar dalam masyarakat sehingga menimbulkan berbagai penyakit berbahaya salah satunya HIV/AIDS. Dilansir dari tvonenews.com Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat mencatat ada 9.625 kasus baru penyakit HIV. Dimana kenaikan jumlah kasus HIV tersebut banyak ditemukan dari kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). (https://www.tvonenews.com/berita/nasional/283284-kasus-hiv-di-jawa-barat-nyaris-sentuh-angka-10-ribu-pada-2024-penyumbang-terbanyak-dari-kaum-lgbt)
Data tersebut baru satu provinsi, belum lagi dari data provinsi lainnya. Miris! Walaupun, telah ada upaya dari pemerintah untuk membuat perda, tapi sejatinya tak akan mampu mengatasi secara komprehensif. Hal ini dikarenakan masih diterapkannya sistem sekuler yang merupakan asal lahirnya HAM yang membuat manusia bebas menentukan pilihan mereka tanpa memikirkan benar atau salah. Maka, muncullah LGBT ini sebagai wujud kebebasan dalam mengimplementasikan seksual mereka secara bebas. Sehingga, perlu solusi yang lebih efektif dan mengatasi secara menyeluruh agar permasalahan tak terulang kembali.
Maka, Islam adalah solusi yang paling sesuai untuk permasalahan ini. Sebab, Islam memiliki hukum yang mampu mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan sehingga dalam mengorientasikan seksualnya, Islam telah menetapkan peraturannya dalam sistem sosial/pergaulan yang sesuai dengan syariat Allah SWT.
Selain itu, tak lepas dari peran negara. Dalam sistem Islam negara akan menjadi pelindung dan penjaga bagi umat agar selalu dalam ketaatan pada Allah, salah satunya dalam hubungannya dengan sesama manusia. Negara akan memberikan sistem sanksi yang tegas dengan efek menjerakan jika terjadi penyimpangan dalam orientasinya. Sehingga, dengan sanksi ini akan mampu mengatasi persoalan ini.
Wallahu’alam bishawab!
*Penulis adalah Mahasiswa di Universitas Tanjungpura Pontianak
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






