SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Pada Peringatan Hakordia, Mantan Kadis ESDM Bengkayang Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi

Pada Peringatan Hakordia, Mantan Kadis ESDM Bengkayang Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi

Sidang Kasus Korupsi JTR Desa Benteng, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, pada hari Senin (9/12/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Kejari Bengkayang. 

Bengkayang (Suara Kalbar) – Pada Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Bengkayang berhasil mengungkap Kasus Korupsi Jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR) yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ) Kabupaten Bengkayang berinisial SS pada tahun 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad mengatakan ada delapan titik JTR di Kabupaten Bengkayang. Namun satu yang bermasalah karena dilakukan pemindahan existing oleh terdakwa SS, yang akhirnya menjadi kasus korupsi JTR di Desa Benteng, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang.

Pada pelaksanaannya, dketahui terdakwa SS tanpa perencanaan memindahkan lokasi pembangunan lebih jauh dari existing, di mana yang bersangkutan juga selaku PPK dan Kadis ESDM saat itu.

“Oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang, Penetapan status tersangka SS pada tahun 2024 karena setelah menunggu penghitungan kerugian negara dan SS dipanggil sebagai saksi dan kemudian ditetapkan tersangka dengan jumlah kerugian sebesar Rp.177.825.454, berhasil disita,” jelas Kejari Arifin.

Sementara itu , Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Bengkayang Dicky Ferdiansyah mengatakan terkait Sidang Kasus Korupsi JTR Desa Benteng, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, pada hari Senin (9/12/2024), baru selesai sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa SS yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo dan hakim memvonis satu tahun penjara dan denda Rp.50 juta serta subsidair 1 bulan kurungan.

Pada sidang tersebut Ketua Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair yakni Pasal 3 UU Tipikor, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, denda 50 juta subsidair selama 3 bulan, barang bukti dan Biaya perkara Majelis Hakim conform dengan JPU.

“Adapun sikap Jaksa Penuntut Umum atau JPU (Kasi Pidsus Kejari Bengkayang) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Bengkayang Dicky Ferdiansyah.

Berdasarkan penelusuran Suarakalbar.co.id terkait Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak terhadap terdakwa SS yang bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia dari SIPP atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tipikor Pontianak bahwa terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp177.825.454,00 yang mana uang tersebut semuanya telah dititipkan terdakwa kepada Penuntut Umum.

Penulis : Kurnadi

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan