SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Launching Jamsostek Bagi Pekerja Rentan dan Ketua RT/RW Lindungi 11.387 Pekerja di Landak

Launching Jamsostek Bagi Pekerja Rentan dan Ketua RT/RW Lindungi 11.387 Pekerja di Landak

Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Sekaligus Launching Jamsostek Bagi Pekerja Rentan dan Ketua RT/RW. SUARAKALBAR.CO.ID/Diskominfo Landak.

Landak (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Landak menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025, sekaligus Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan dan Ketua RT/RW se-Kabupaten Landak di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Kamis (19/12/2024).

Gutmen menerangkan Pemerintah Kabupaten Landak memiliki komitmen untuk melindungi para pekerja hal ini tertuang dalam target kinerja daerah dalam RPD 2023-2026 dan diturunkan dalam RKPD tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Landak telah menerbitkan berbagai regulasi dalam mendukung hal tersebut.

“Pada hari ini akan diluncurkan pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan Ketua RW sebanyak 2.025 orang, serta Pekerja Rentan Desa sebanyak 837 orang dengan sumber pendanaan dari APBD Kabupaten Landak, ” jelas Gutmen.

Tidak hanya itu nantinya juga akan diserahkan secara simbolis kartu peserta kepada 4.082 pekerja rentan yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat dan 4.443 pekerja perkebunan sawit yang bersumber dari DBH sawit Provinsi Kalimantan Barat.

Secara keseluruhan, lanjut Gutmen total pekerja di Kabupaten Landak yang akan dilindungi melalui jaminan sosial ketenagakerjaan pada hari ini sebanyak 11.387 orang. Dengan adanya bantuan iuran tersebut di atas bisa meningkatkan coverage Kabupaten Landak sebesar 8,7% pada segmen Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).

Pada kesempatan itu, Gutmen mengimbau kepada seluruh pekerja mandiri di Kabupaten Landak untuk dapat mendaftarkan diri ke BPJS Ketenegakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua agar tidak perlu khawatir akan resiko yang mungkin dialami dalam malaksanakan pekerjaan maupun resiko kematian.

Terkait dengan kebijakan pengelolaan keuangan desa, Gutmen mengatakan bahwa pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan secara berjenjang, termasuk dalam pengelolaan keuangan Desa. Pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan keuangan Desa dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.

Proses pengelolaan keuangan Desa dipantau dan diawasi, baik secara manual maupun melalui aplikasi. Beberapa aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah antara lain Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), SIKD Teman Desa, Sistem Keuangan Desa (Siskeudes),Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes), Konsolidasi Keuangan Desa dan Monev Dana Desa.

Penulis: Tim/Rilis

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan