SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Kementan Tingkatan Kuota Pupuk Bersubsidi dan Lakukan Penyederhanaan Regulasi

Kementan Tingkatan Kuota Pupuk Bersubsidi dan Lakukan Penyederhanaan Regulasi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (tiga dari kiri) berbicara dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen di Jakarta, Rabu (4/12/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA

Suara Kalbar– Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah meningkatkan kuota pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.

“Kami juga sudah memohon pada saat ratas (rapat terbatas), pupuk itu bukan rupiah tapi kuantum dalam APBN, sehingga saat bahan baku naik itu tidak mempengaruhi kuantum. Karena tanam itu butuh kuantum atau jumlah, sehingga bertahan pada 9,55 juta ton, Insya Allah pupuk aman,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Mentan Amran dalam merespons masalah penyaluran pupuk bersubsidi yang disoroti oleh Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto. Pada rapat kerja tersebut, Titiek menuturkan Komisi IV dalam melakukan kunjungan kerja menerima aspirasi atau keluhan dari masyarakat antara lain mengenai kebutuhan benih padi berkualitas, bantuan alsintan, jaringan irigasi hingga bantuan pupuk termasuk pupuk pakan ternak serta harapan peternak terhadap regulasi yang menjamin produksi susu dalam negeri diserap sepenuhnya oleh industri.

Mentan mengatakan, pemerintah juga akan mempercepat penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani dengan menyederhanakan regulasi. Penyederhanaan regulasi tersebut akan mempersingkat alur proses penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga tidak perlu melalui 11 kementerian terkait.

“Kami mengubah regulasi, yang ada dulu 145 peraturan, kementerian ada 12 kementerian terlibat mengurus pupuk, tambah bupati, gubernur,” kata Mentan Amran dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, dilansir dari ANTARA, Rabu (3/12/2024).

Nantinya setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Pertanian, pupuk bersubsidi bisa didistribusikan langsung oleh Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dilanjutkan ke pengecer atau distributor hingga ke tangan petani.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan