SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Gereja Kristen Pasundan Terima Sertifikat Hak Milik, Ketua Umum Majelis Sinode GKP: Ini adalah Kado Natal bagi Jemaat

Gereja Kristen Pasundan Terima Sertifikat Hak Milik, Ketua Umum Majelis Sinode GKP: Ini adalah Kado Natal bagi Jemaat

Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun saat menunjukkan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta pada Selasa (24/12/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/HO.Humas Kementrian ATR/ BPN RI.

Jakarta (Suara Kalbar)- Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta yang sudah berdiri sejak 1968 akhirnya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid kepada Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun selaku penerima sertifikat pada Selasa (24/12/2024).

“Kami sangat menunggu momen ini. Apalagi ini bertepatan dengan Natal, jadi ini menjadi kado istimewa untuk kami sebagai pengurus Sinode dan seluruh jemaat GKP,” ujar Magyolin Carolina Tuasuun.

Ia menjelaskan GKP yang didirikan pada tahun 1968, saat ini memiliki lebih dari 600 jemaat. “Penyerahan sertifikat ini ia nilai sebagai momen yang sangat berarti bagi jemaatnya. Untuk itu, ia mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah membantu proses sertipikasi tanah rumah ibadahnya tanpa biaya,” katanya.

“Seluruh proses yang kami lalui sangat cepat dan efisien. Kami juga merasa ini adalah pelajaran yang berharga dan akan saya sosialisasikan kepada teman-teman gereja lainnya yang ingin menyertipikatkan tempat ibadah mereka,” kata Magyolin Carolina Tuasuun.

Menteri Nusron Wahid dalam momen penyerahan sertifikat ini mengatakan bahwa memang Kementerian ATR/BPN memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum bagi umat beragama dalam beribadah.

“Selamat Natal bagi kristiani dan nasrani yang merayakan. Memang sudah seharusnya negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak atas tanah rumah ibadah. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keberagaman agama dan mendukung kelangsungan tempat ibadah di Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Penyerahan sertifikat ini juga merupakan perwujudan dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Diharapkan, adanya sertipikat ini bisa memberikan rasa aman serta stabilitas bagi kegiatan keagamaan dan sosial di komunitas gereja.

Penulis : Kurnadi/r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan