Dagangannya Ditawar 2.000 Rupiah, Penjual Nanas di Kubu Raya Aniaya Pembeli
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Seorang pedagang buah nanas berinisial SP (64) nekat melakukan penganiayaan terhadap calon pembeli lantaran tak terima dagangan nanasnya di tawar Rp. 2.000 perbuah.
Akibat kejadian tersebut, korban bernama Sadali (63) tahun mengalami luka serius di bagian punggung. Insiden itu sempat membuat geger warga sekitar dan viral di beberapa media sosial.
Insiden penusukan ini terjadi di depan sebuah kafe di Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (30/11/2024).
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan peristiwa tersebut. Ade menyebut insiden ini bermula sekitar pukul 06.30 WIB. Korban sedang bernegosiasi dengan pelaku berinisial SP (64) terkait harga nanas yang dijual oleh pelaku, lalu kemudian korban menawar nanas milik pelaku dengan harga Rp2.000 per buah. Namun, tawaran tersebut malah membuat pelaku naik darah.
“Menurut keterangan korban, saat itu dirinya sedang melakukan tawar-menawar buah nanas, namun pelaku tak mampu menahan emosi, dan pelaku kemudian langsung mengambil pisau pengupas nanas miliknya dan menusukkannya ke punggung korban. Pisau tersebut bahkan sempat menancap di tubuh korban sebelum pelaku melarikan diri,” Kata Aiptu Ade saat di konfirmasi pada Senin (02/12/2024) siang.
Ade kemudian mengatakan, pada saat kejadian kebetulan ada anggota polisi yang sedang melintas melihat korban yang mengalami luka, korban yang terkapar di aspal langsung mendapat pertolongan.
“Tak lama setelah kejadian, seorang anggota polisi yang kebetulan melintas segera memberikan pertolongan kepada korban. Korban kemudian dibawa ke RS Sudarso, Pontianak, untuk mendapatkan penanganan medis,” ucap Aiptu Ade.
Ade pun kemudian menjelaskan, tak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polsek Sungai Raya saat mendatangi TKP, berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau, dan memeriksa saksi-saksi. Identitas pelaku berhasil diketahui, dan tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Raya untuk memastikan motifnya.
Polres Kubu Raya melalui Polsek Sungai Raya memastikan bahwa kasus ini akan diselidiki dan ditangani secara profesional. Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Sementara itu, korban yang telah menjalani operasi masih dalam perawatan di rumah sakit dan kondisinya dilaporkan stabil. Polres Kubu Raya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





