SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Bea Cukai Kalbagbar Lampaui Target Penerimaan, Beni Novri: Naik Hingga 410 Miliar

Bea Cukai Kalbagbar Lampaui Target Penerimaan, Beni Novri: Naik Hingga 410 Miliar

Kepala DJBC Kalbagbar, Beni Novri saat menunjukkan beberapa barang bukti penindakan barang kena cukai hasil tembakau (SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar) 

Pontianak (Suara Kalbar) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) capai target dari sektor kepabeanan dan cukai tetap tumbuh positif per 20 Desember 2024.

Terbukti dari capaian positif kinerja Bea Cukai Kalbagbar yang telah melebihi target penerimaan sebesar Rp 410.026.524.000 atau 112,06 % dari target, dengan rincian Bea Masuk sebesar Rp 70.935.572.000, Bea Keluar sebesar Rp 214.612.116.000, dan Cukai sebesar Rp 124.612.116.000. Nilai Devisa Ekspor UMKM yang melintasi wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia sebesar Rp 141.455.946.527 (141,45 M).

Kepala DJBC Kalbagbar, Beni Novri menerangkan, Dalam hal kinerja pengawasan, sampai akhir November 2024 Bea Cukai Kalbagbar berhasil mengamankan sebanyak 918 Surat Bukti Penindakan (SBP) barang illegal sepanjang 2024 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 622.249.839.940 (622,24 M).

“Sepanjang tahun 2024 ini, kita telah melakukan penindakan sebanyak 918 Surat Bukti Penindakan,” Kata Beni Novri dalam Konferensinya pada Jumat (20/12/2024).

Beni kemudian menjelaskan, Bea Cukai Kalbagbar juga berhasil mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau illegal sebanyak 4.966.588 batang dengan perkiraan nilai barang Rp 6.043.922.925 (6,04 M).

“Dilakukan juga penindakan BKC Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 496,46 liter dengan perkiraan nilai barang Rp 324.934.600 (324,9 Juta). Didapati juga sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 784.418.000 (784,4 Juta) dari 59 pelanggaran dengan jenis BKC Hasil Tembakau (HT) 4.966.588 batang dengan perkiraan nilai barang 6,04 Miliyar,” jelasnya.

Beni juga menyebutkan, untuk penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) juga dilakukan terhadap 151.943,94 gram (151,9 Kg) Methamphetamine, 9.563,79 gram (9,5 Kg)Ganja, 22.249 butir Ekstasi dan 217 butir obat terlarang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 219.826.338.000 (219,8 M).

“Dari keberhasilan pengungkapan kasus ini kita telah berhasil menyelamatkan lebih dari 900 ribu jiwa generasi bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Dikatakannya lagi, Bea Cukai khusunya Kalbagbar, telah berkomitmen agar terus konsisten untuk mengawasi serta memberikan layanan yang baik untuk masyarakat.

“Capaian positif kinerja Bea Cukai tidak lepas dari kontribusi masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat. Bea Cukai berkomitmen untuk terus konsisten dalam memberikan layanan prima sebagai upaya #DorongEkspor produk Indonesia. Mari terus dukung dan awasi kinerja Bea Cukai untuk performa yang makin baik,” pungkasnya.

Penulis: Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan