SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu Usai Putusan MK, Bawaslu Bersurat ke TNI Polri

Usai Putusan MK, Bawaslu Bersurat ke TNI Polri

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat menghadiri acara “Deklarasi Bersama Kampanye Pilkada Damai 2024” di hari bebas kendaraan bermotor, Jakarta, Minggu (17/11/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA

Suara Kalbar– Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja bersurat kepada TNI dan Polri.

Hal itu dikarenakan dalam putusan tersebut MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral. Seperti membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.

“Sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” kata Bagja dilansir dari ANTARA, Minggu (17/11/2024).

Adapun usai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan, Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini selengkapnya berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan