SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Tim Intensifikasi PBB – P2 Mempawah Diminta Bekerja Efektif dan Efisien untuk Dongkrak PAD

Tim Intensifikasi PBB – P2 Mempawah Diminta Bekerja Efektif dan Efisien untuk Dongkrak PAD

Pj Bupati Mempawah Ismail saat membuka Rapat Tim Intensifikasi PBB – P2 Tahun Anggaran 2024 di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Jumat (15/11/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Prokopim Mpw

Mempawah (Suara Kalbar) – Pj Bupati Ismail membuka Rapat Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB – P2) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2024 di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Jumat (15/11/2024).

Rapat digelar dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah melalui Gerakan Tim Intensifikasi mensimulasikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB – P2.

Pj Bupati Mempawah Ismail mengatakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengkoordinasikan pelaksanaan pungutan PBB – P2 telah ditetapkan Tim Intensifikasi.

Tim Intensifikasi ini memiliki enam tugas di antaranya mengkoordinasikan pelaksanaan pungutan PBB – P2 secara terpadu dan menyeluruh di tiap kecamatan, serta memecahkan masalah yang dihadapi kecamatan dan desa dalam pelaksanaan pungutan PBB – P2.

Tim Intensifikasi juga dapat memberikan bimbingan dan pembinaan dalam pelaksanaan pungutan PBB – P2 di kecamatan dan desa sebagai upaya menumbuhkan kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB – P2.

Selain itu, membantu pengkajian kebijakan dalam peningkatan PBB – P2 , serta melakukan pengawasan atas kelancaran pemungutan PBB – P2 di Kabupaten Mempawah.

“Kita harapkan tim ini dapat bekerja efektif dan efisien dalam meningkatkan PBB – P2 di Kabupaten Mempawah,” ungkap Pj Bupati Ismail.

Ismail selanjutnya menyampaikan, berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Mempawah, khususnya di Pasal 8, perlu disepakati bersama untuk menetapkan besaran persentase NJOP kena pajak sebesar 20 % paling rendah dan 100 % paling tinggi.

“Dengan demikian, kenaikan NJOP hasil penilaian PBB – P2 tidak berdampak pada masyarakat atau wajib pajak,” ujarnya.

Ia juga mengatakan perlu dikaji bersama untuk memberikan stimulus atau pengurangan kepada masyarakat menengah ke bawah–yang memiliki NJOP PBB – P2 sebesar Rp.25.000.000 ke bawah–tidak membayar pajak atau ketetapan PBB – P2 sebesar Rp. 0 atau nihil.

“Pemutakhiran NJOP PBB – P2 secara intensif memberikan manfaat yang signifikan pada pelayanan BPHTB secara self assessment,” tutupnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Pj Sekda Abdul Malik, Kepala OPD, Camat, Kades dan Lurah se Kabupaten Mempawah.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan