SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Temuan Dugaan Pelanggaran Paslon Urut Dua Dihentikan Tim Gakkumdu Singkawang

Temuan Dugaan Pelanggaran Paslon Urut Dua Dihentikan Tim Gakkumdu Singkawang

Ketua Bawaslu Kota Singkawang Hendro Susanto saat konferensi pers di Sekretariat Bawaslu Singkawang, Senin (11/11/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/Hendra.

Singkawang (Suara Kalbar)- Berdasarkan hasil rapat Sentra Gakkumdu Kota Singkawang yang digelar di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang terkait bazar sembako oleh paslon 2 dinyatakan temuan tersebut dihentikan atau tidak ditindaklanjuti.

“Alasan dihentikan atau ditindaklanjuti karena berdasarkan hasil rapat pembahasan sentra Gakkumdu Kota Singkawang didukung alat bukti dan barang bukti temuan dugaan tindak pidana pemilihan dugaan nomor register 001/Reg/TM/PW/Kota/20.02/XI/2024 diberhentikan atau tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Singkawang Hendro Susanto saat konferensi pers di Sekretariat Bawaslu Singkawang, Senin (11/11/2024).

Dia menjelaskan berdasarkan rapat pleno secara internal pada 2 November memutuskan syarat ini temuan ini adalah memenuhi syarat perbedaan materil penanganan pelanggaran setelah meregister kasus ini kami 1 x24 jam membawa kasus ini ke Gakumdu pasal 187 A.

“Kami melakukan klarifikasi ke saksi-saksi dan pihak terkait sebanyak 13 orang, 7 panwascam, 4 orang terkait dan 2 orang saksi ahli,” katanya.

Dia menjelaskan setelah selesai menyusun kajian dan memutuskan penanganan pelanggaran akan dilanjutkan ke penyidikan atau dihentikan pada 8 November 2024.

“Kami membahas setelah dilakukan kajian mendalam keputusan kami sampaikan dihentikan atau ditindaklanjuti di tahap penyidikan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan,” paparnya.

Keputusan dihentikan temuan dugaan pelanggaran paslon urut dua, kata Hendro, dibahas di Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Singkawang, Polres Singkawang dan Kejaksaan Negeri Singkawang.

Penulis : Hendra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan