Tata Tertib Lapor Mas Wapres
Suara Kalbar– Program layanan Lapor Mas Wapres. Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menerbitkan tata tertib dan alur penanganan pengaduan masyarakat dalam pelaksanaannya.
Dikutip dari Instagram @setwapres.ri pada Minggu (17/11/2024). Berikut tata tertib yang diterapkan:
KETENTUAN UMUM
1. Pelayanan program “Lapor Mas Wapres!” diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14 , Jakarta Pusat , pada hari kerja :
a. Senin s.d. Kamis pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB (istirahat 12.00 s.d. 13.00 WIB)
b. Jumat pukul 08.00 s.d. 14.30 WIB (istirahat 11.00 s.d.13.30 WIB)
2. Pelapor memakai pakaian bebas rapi.
3. Pelapor wajib membawa kartu identitas diri(KTP/SIM/Identitas lain yang terdapat NIK). 4. Pengaduan yang dilayani berjumlah maksimal 50 orang / hari.
KETENTUAN PENGADUAN
1. Pelapor adalah orang yang langsung mengalami kejadian. Apabila pelapor bukan yang mengalami kejadian langsung maka pelapor harus membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili.
2. Substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan.
3. Substansi aduan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil Presiden.
4. Pelapor wajib membawa dokumen pendukung pengaduan yang lengkap dan relevan.
5. Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen. Apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk mengirimkan kelengkapan dokumen melalui surel (lapormaswapreseset.wapresri.go.id) dalam kurun waktu 10 hari. Pelaporan tidak diproses apabila pelapor tidak melengkapi dokumen tersebut dalam 10 hari.
6. Pelapor wajib menyampaikan nomor kontak atau e-mail yang dapat dihubungi.
REGISTRASI dan PROSES PENGADUAN
I. Pelapor melakukan registrasi secara daring melalui https://lapormaswapres.id
2.Pelapor yang telah berhasil melakukan registrasi hadir sesuai tanggal yang dipilih.
3.Pelapor menunggu di tempat yang telah disediakan.
4.Petugas melakukan verifikasi dan memberikan nomor urut pengaduan.
5. Petugas akan mempersilahkan pelapor ke Ruang Pengaduan Masyarakat berdasarkan nomor urut.
HAL-HAL LAIN
I.Pelapor menghormati tata tertib yang berlaku, menjaga etika dan kesopanan selama berada di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden.
2.Pelapor dilarang mengambil gambar/video dan membuat konten selama proses pelaporan.
3.Pelapor harus mentaati seluruh ketentuan dalam Tata Tertib Lapor Mas Wapres dan ketentuan lain yang ditetapkan di kemudian hari.
Sumber: Instagram Setwapres.Ri
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now