Polres Sambas Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Perempuan Pengedar Ditangkap
Sambas (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas menangkap S, seorang pengedar narkoba jenis sabu saat penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Berdasarkan informasi yang diterima S diduga sering mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Jawai. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan dan berhasil mengamankan S beserta barang bukti,” ujar Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas AKP Sadoko.
Saat penggerebekan, petugas menemukan 13 paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan total berat brutto mencapai 23 gram.
Selain itu, barang bukti lain seperti timbangan digital, pipet plastik, dan sejumlah uang tunai juga turut disita. Semua barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kepada diduga pelaku S akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius, guna memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Dalam langkah selanjutnya, Tim Satresnarkoba akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap S serta melengkapi berkas penyidikan. Pemeriksaan terhadap barang bukti juga akan dilakukan di Balai POM Pontianak untuk memastikan jenis dan kadar narkotika yang ditemukan.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas AKP Sadoko mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Penegakan hukum terhadap kasus narkoba menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sambas,” jelasnya.
Penulis : Zai
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





