Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Semuntai Sanggau
Sanggau (Suara Kalbar) -Kapolsek Mukok Polres Sanggau Iptu Sutono memimpin secara langsung pengungkapan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial A (39) dan W (44) di dua tempat wilayah hukum Polsek Mukok Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, pada Senin (11/11/2024) dini hari.
“Adapun TKP yang pertama dilakukan pengungkapan di rumah tersangka A dan di rumah tersangka W di Semuntai,” ujar Iptu Sutono, Senin (11/11/2024).
Adapun pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Desa Semuntai.
“Mendapatkan laporan tersebut saya bersama tim Tindak polsek Mukok yang mendatangi TKP Rumah A dan melakukan introgasi terhadap terduga pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti 11 paket bening berklip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu didalam kotak kayu kecil yang disimpan di lemari gudang dan diakui miliknya,” kata Kapolsek Mukok.
Setelah Tim melakukan interogasi bahwa A mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari W, selanjutnya Tim langsung melakukan pengembangan ke tkp ke 2 dan berhasil menemukan 10 paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang mana barang tersebut diakui kepemilikkannya oleh tersangka.
“Kemudian kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mukok untuk proses lidik selanjutnya,”pungkasnya.
Penulis : Darmasyah
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






