SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Pernikahan Anak dan Nikah Siri Jadi Faktor Utama Tingginya Perkawinan Usia Dini di Sambas

Pernikahan Anak dan Nikah Siri Jadi Faktor Utama Tingginya Perkawinan Usia Dini di Sambas

Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Sambas, Fatma Aghitsni, pada kegiatan Lokalatih Kampanye Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Sambas pada Minggu (24/11/2024). [SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa]

Sambas (Suara Kalbar) – Praktik nikah siri dan pernikahan anak menjadi dua faktor utama yang berkontribusi pada tingginya angka perkawinan usia dini di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Sambas, Fatma Aghitsni, menjelaskan bahwa meskipun data formal mengenai nikah siri belum mendalam, laporan masyarakat menunjukkan fenomena ini kerap terjadi sebagai solusi atas kasus pergaulan bebas di kalangan remaja.

“Kalau nikah siri itu kita nggak tahu ya banyak atau tidak. Hanya saja, hanya berdasarkan informasi-informasi yang kita kumpulkan, informasi dari masyarakat bahwa ada laporan seperti ini,” jelas Fatma saat dikonfirmasi langsung pada kegiatan Lokalatih Kampanye Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Sambas yang diselenggarakan USAID ERAT pada Minggu (24/11/2024).

Selain itu, pernikahan anak sering kali didorong oleh kurangnya pengawasan dari orang tua. Kondisi ini diperparah oleh banyaknya keluarga yang tidak utuh, di mana salah satu atau kedua orang tua bekerja di luar daerah atau luar negeri.

“Pertama memang lebih kepada pergaulan bebas anak-anak yang tidak terkontrol oleh orang tua. Sebagian besar data yang kami kumpulkan itu menunjukkan bahwa orang tua, terutama ayah, tidak di rumah. Banyak orang tua yang bekerja di luar negeri atau di perkebunan, sehingga anak hanya diasuh oleh ibu, kakek-nenek atau kerabat,” ungkap Fatma.

Pergaulan bebas remaja juga sering difasilitasi oleh momen-momen sosial, seperti acara desa atau pesta pernikahan, serta kurangnya pengawasan di kos-kosan dan penginapan murah.

“Lebih banyak kasus perkawinan anak itu terjadi karena pergaulan bebas. Biasanya mereka bertemu di acara-acara desa seperti perkawinan atau keramaian, lalu membuat janji di sana. Yang sedang berkembang juga adalah mereka menyewa penginapan murah atau kos-kosan yang tidak terkontrol, padahal seharusnya ada KTP untuk verifikasi tamu,” tambahnya.

Berdasarkan data P3AP2KB, kecamatan Jawai dan Tebas menduduki peringkat terbanyak jumlah perkawinan anak yaitu di Jawai sebanyak 19 anak perempuan dan 16 anak laki-laki, sedangkan di Tebas mencapai 18 anak perempuan dan 10 anak laki-laki.

Fatma menegaskan pentingnya sosialisasi ke desa-desa sebagai langkah pencegahan. Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) menjadi salah satu strategi untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif pernikahan usia dini.

“Kami melakukan sosialisasi ke desa-desa melalui perangkat desa dan kelompok masyarakat. Itu sangat efektif karena mereka lebih tahu warganya,” ujarnya.

Ke depan, Dinas P3AP2KB juga berencana memanfaatkan kampanye digital untuk memperluas jangkauan edukasi.

“Saya inginnya kanal-kanal digital digunakan untuk kampanye, seperti beriklan di Facebook. Tapi kadang kami tidak tahu juga bagaimana caranya yang efektif. Kami juga bekerja sama dengan Diskominfo sebagai corong pemerintah untuk menyebarkan informasi terkait pencegahan pernikahan anak ini,” tutup Fatma.

Penulis: Maria

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan