SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Kriminolog UI: Penegakan Hukum Jadi Kunci Pemberantasan Judi Daring

Kriminolog UI: Penegakan Hukum Jadi Kunci Pemberantasan Judi Daring

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Sembiring Meliala (kiri). ANTARA
Jakarta (Suara Kalbar)- Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, menilai bahwa persoalan utama dalam pemberantasan judi daring di Indonesia bukan terletak pada statusnya sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), tetapi pada efektivitas dan kesungguhan aparat penegak hukum.Adrianus menjelaskan bahwa penyebutan suatu kejahatan sebagai luar biasa biasanya didasarkan pada kesepakatan internasional. Namun, tidak semua negara menghadapi permasalahan judi daring seperti Indonesia, sehingga status ini mungkin tidak relevan di tingkat global.

“Dalam hal ini, jangan-jangan tidak semua negara mengalami masalah judi daring seperti Indonesia. Maka, mungkin negara-negara lain tidak sepakat,” kata Adrianus melansir dari ANTARA, Rabu(20/11/2024).

Kriminolog UI ini menegaskan bahwa kesungguhan penegak hukum menjadi faktor penentu untuk memberantas judi daring di dalam negeri.

Menurut dia, tidak ada kejahatan yang tidak bisa diberantas bila aparat penegak hukumnya serius, berkesinambungan, serta tuntas menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Karena masalah utama bukan pada proses hukum atau sanksi, melainkan pada kemauan dan keinginan bersungguh-sungguh,” ujar dosen di Departemen Kriminologi UI Itu.

Dalam pemberantasan judi daring, kata Adrianus, ​​​​​​jangan sampai hanya bersifat momentum dan sementara sehingga terkesan hanya omongan sesaat belaka untuk diberantas.

Setiap penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, lanjut dia, harus bergerak masif sehingga pemberantasan bisa maksimal.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penanganan dan pemberantasan kasus judi daring di Indonesia saat ini sedang berjalan di seluruh wilayah.

“Soal judi daring sudah jelas, harus tindak tegas,” kata Jenderal Pol. Listyo setelah mengunjungi pos pengungsian korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (18/11).

Kapolri menjelaskan bahwa penanganan kasus judi daring sedang berjalan di seluruh wilayah, mulai dari penangkapan bandar judi, penangkapan oknum yang terlibat judi, hingga melakukan tracing (pelacakan) aset oknum yang terlibat judi.

“Semuanya sedang berjalan, pada saatnya tentu akan dirilis secara resmi,” ujar dia.

Kapolri menegaskan bahwa lembaganya akan memberantas kasus judi daring secara serius.

Dalam upaya pemberantasan judi daring, lanjut Listyo, kepolisian bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri harta kekayaan pelaku untuk disita dan diserahkan ke negara.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan