SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar KPID Kalbar Perketat Pengawasan Penayangan Iklan Kampanye di Televisi dan Radio

KPID Kalbar Perketat Pengawasan Penayangan Iklan Kampanye di Televisi dan Radio

Anggota KPID Kalbar Teresa Rante Mecer. SUARAKALBAR.CO.ID/Tim

Pontianak (Suara Kalbar) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat melalui surat edaran nomor 6 tahun 2024 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memperketat pengawasan kampanye di media masa selama pilkada 2024.

Anggota KPID Kalbar Teresa Rante Mecer menjelaskan adanya pengawasan secara ketat tersebut bertujuan agar materi kampanye sesuai dengan aturan yakni 10 kali sehari per spot dengan durasi maksimal 30 detik di televisi dan 60 detik di radio.

“Mengenai visi misi, gambar-gambar parpol penayangan iklan itu dibatasi 10 spot baik di platform televisi dan radio,” kata Teresa dalam pernyataannya pada, Sabtu (09/11/2024).

Teresa juga menegaskan KPID Kalbar akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ada, mulai dari permintaan klarifikasi hingga pemberhentian penayangan iklan. Melalui penegasan itu diharapkan kondusifitas Pilkada Kalbar 2024 dapat terjaga.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan