KLH Surati 306 Kepala Daerah Terkait Pengelolaan TPA
Suara Kalbar- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) surati seluruh kepala daerah di Indonesia, terkhusus 306 kepala daerah yang masih mengoperasionalkan TPA open dumping untuk memperbaiki pengelolaannya.
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sistem pengelolaan sampah di Indonesia masih menitikberatkan kepada pengangkutan ke TPA. Hal itu, kata Hanif, membuat pengelolaan sampah di TPA menjadi semakin berat dan cenderung ditimbun menjadi landfill.
“Kami telah menyampaikan surat secara resmi kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, terkhusus 306 kepala daerah yang hari ini masih mengoperasionalkan TPA open dumping atau tempat pembuangan sampah dengan pola terbuka untuk segera memperbaikinya menjadi pengelolaan TPA secara sanitary landfill atau sekurang-kurangnya controlled landfill,” ujar Menteri Hanif dalam acara Kolaborasi Bersih Sampah Jakarta pada Minggu (17/11/2024).
Dia mengingatkan bahwa ketentuan itu memiliki dasar hukum sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, jajaran KLH akan melakukan pengawasan ke berbagai wilayah dan tidak segan melakukan penegakan hukum kepada pihak yang tidak serius melaksanakan pengelolaan sampah. Pihaknya juga telah mengevaluasi pengelolaan pada 306 TPA di seluruh Indonesia.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) jumlah timbulan sampah pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, sampah terkelola nasional baru mencapai 61,62 persen, dengan masih terdapat 38,38 persen sampah di Indonesia yang belum terkelola dengan baik.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now