KJRI Kuching Pulangkan 37 WNI Bermasalah dari Malaysia
Pontianak (Suara Kalbar) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali memfasilitasi pemulangan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah pada Jumat (22/11/2024). Mereka dipulangkan melalui perbatasan internasional ICQS Tebedu yang terhubung langsung dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
Dari total yang dideportasi, 24 merupakan pria dewasa, 12 wanita, dan satu anak laki-laki. Sebelumnya, mereka ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, karena melanggar aturan keimigrasian Malaysia.
Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, menjelaskan bahwa sebagian besar dari mereka, yakni 30 orang, terjerat kasus tinggal lebih lama dari izin yang diberikan atau bekerja tanpa izin resmi. Sementara tujuh orang lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.
“Proses pemulangan ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi hak-hak WNI/PMI bermasalah dan memastikan mereka dapat kembali ke tanah air dengan aman,” ujar Raden Sigit Witjaksono dalam keterangan resmi yang diterima suarakalbar.co.id, Sabtu (23/11/2024).
Sejak awal tahun hingga November 2024, KJRI Kuching telah memfasilitasi deportasi 4.244 WNI bermasalah yang dipulangkan oleh otoritas Imigrasi Sarawak. Selain itu, sebanyak 128 WNI dipulangkan melalui program repatriasi yang dikoordinasikan langsung oleh KJRI Kuching.
KJRI Kuching berharap, melalui upaya ini, kasus pelanggaran serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.
“Kami berharap upaya pendampingan ini memberikan rasa aman bagi WNI dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” tambahnya.
Penulis: Deno
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






