SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Kantor Imigrasi Kelas I Batam Tunda Keberangkatan 767 PMI Ilegal

Kantor Imigrasi Kelas I Batam Tunda Keberangkatan 767 PMI Ilegal

Ilustrasi – Suasana pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam. SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA

Suara Kalbar – Sebanyak 767 orang yang diduga PMI ilegal ditunda keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada November 2024.

Penundaan keberangkatan itu dilakukan sebagai upaya memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad di Batam, Sabtu mengatakan upaya memperkuat pencegahan TPPO itu dilakukan melalui pengawasan ketat di pelabuhan dan bandara internasional.

“Pada November ini ada 12 permohonan paspor yang kami tolak atau tunda penerbitannya, dan semua laporan telah kami sampaikan ke pusat sebagai bagian dari upaya pencegahan,” tambah Hajar dilansir dari ANTARA.

Ia menyampaikan sebagian besar calon PMI ilegal itu berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan beberapa provinsi di Pulau Jawa.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan ada tiga Polda yang mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam jumlah besar, salah satunya adalah Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Penulis: ANTARA.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan