SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda TNI-Polri Juni Hingga November, Polri Ungkap Sebanyak 300 Kasus Judi Online

Juni Hingga November, Polri Ungkap Sebanyak 300 Kasus Judi Online

Wakil Kepala Bareskrim Polri Asep Edi Suheri (kanan) memperlihatkan barang bukti kepada media saat konferensi pers pengungkapan tersangka baru kasus judi daring jaringan WNA asal China di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA.

Suara Kalbar– Selama periode 15 Juni–1 November 2024, Polri telah berhasil mengungkap sebanyak 300 kasus judi online alias judi daring dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polri menyita barang bukti berupa 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring, dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, 740 kartu ATM, serta menyita uang dan rekening yang diajukan blokir sebesar Rp78.190.440.200.

Selain penegakan hukum, pada periode yang sama, Polri juga telah melaksanakan sebanyak 12.308 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan. Sedangkan untuk kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebanyak 76.722 konten atau situs.

Asep mengatakan fenomena judi daring selain berdampak buruk pada kesejahteraan, juga berdampak pada gangguan psikologis keluarga. Maka dari itu dihimbau seluruh komponen masyarakat untuk melapor jika mendapatkan informasi yang berhubungan dengan praktik kejahatan, khususnya perjudian daring.

“Jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami karena informasi dari masyarakat akan sangat berperan dalam upaya kami dalam memberantas praktik perjudian online di Indonesia dan kami akan tidak tegas,” ujar Asep dilansir dari ANTARA.

Sumber: ANTARA.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan