SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Enam Bulan Tidak Dibayar, Nakes RSUD Sanggau Lakukan Aksi Demo

Enam Bulan Tidak Dibayar, Nakes RSUD Sanggau Lakukan Aksi Demo

Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mth Djaman Sanggau melakukan aksi demo di Halaman RSUD, Kamis (14/11/2024) sore. SUARA KALBAR.CO.ID/Darmansyah.

Sanggau (Suara Kalbar) –Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mth Djaman Sanggau melakukan aksi demo dengan spanduk bertuliskan ‘Bayar Jasa Pelayanan Kami’ yang menuntut pembayaran jasa pelayanan karena belum dibayar selama enam bulan di halaman RSUD, Kamis (14/11/2024) sore.

Salah satu peserta aksi mengatakan kegiatan aksi demo ini dikarenakan mereka kecewa terhadap pihak manajemen RSUD M.Th Djaman.

“Kami menuntut agar dari tertunggaknya pembayaran jasa pelayanan dari Mei hingga Oktober untuk segera dibayarkan. Aspirasi sudah pernah disampaikan namun tidak pernah ditanggapi serius oleh pihak manajemen,”ungkapnya.

Sementara itu Direktur RSUD Mth Djaman dr Roy Naibaho usai berdialog dengan perwakilan aksi mengatakan keterlambatan dalam pembayaran jasa medis atau jasa pelayanan dikarenakan sistem perhitungan yang masih manual.

“Selain karena SDM di manajemen RSUD yang terbatas juga dikarenakan adanya perubahan pola pembagian dan perubahan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang tarif layanan kesehatan,”ungkapnya.

Roy juga berupaya agar pihak manajemen akan sesegera mungkin memoderniasi sistem pelayanan kesehatan dengan menerapkan rekam medis elektronik atau yang biasa dikenal Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).

“Inilah yang sedang kita mau rubah sistemnya, nantinya sistemnya itu harus elektronik semua,” ucapnya.

Roy menyampaikan terkait tuntutan aksi yang menuntut keterlambatan pembayaran bahwa pihaknya belum bisa memenuhi semua tuntutan yang sesuai kemauan para karyawan tersebut dalam waktu dekat.

“Untuk tahun 2024, yang bisa dibayarkan yaitu Mei sampai dengan Juli. Dan sisa pembayaran yang tak bisa berproses di tahun 2024 ini, yakni di bulan Agustus, September, Oktober, November dan Desember akan dilunasi di tahun 2025 atau tahun depan,”terangnya.

Roy Naibaho berjanji, kedepannya dimulai pada tahun 2025, pembayaran jasa pelayanan untuk seluruh karyawan rumah sakit akan dilaksanakan tepat waktu dan tidak menunggak lagi.

“Untuk kedepan pencairan jasa pelayanan itu dilakukan maksimal tanggal 27 pada tiap bulan baik umum maupun BPJS,” tutupnya.

Penulis : Darmansyah

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan