SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu Dua KPPS di Desa Melugai Sanggau Diberhentikan, Diduga Pelanggaran Netralitas

Dua KPPS di Desa Melugai Sanggau Diberhentikan, Diduga Pelanggaran Netralitas

Panwaslu Tayan Hilir menyerahkan surat rekomendasi pemberhentian 2 KPPS kepada PPK Tayan Hilir Sanggau.[HO-Istimewa]

Sanggau (Suara Kalbar) – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilihan tahun 2024 Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau resmi merekomendasikan 2 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Melugai kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tayan Hilir untuk diberhentikan.

“Hal ini dikarenakan dua anggota KPPS tersebut terbukti melakukan pelanggaran netralitas sebagai penyelenggara yakni menyebarkan atau pemberitahuan sekaligus membagi kartu nama serta bahan kampanye Paslon tertentu dan telah kami mintai keterangan dan dengan bukti dukung yang ada,” ungkap Panwascam Tayan Hilir, Daniel Aristo, Minggu (24/11/2024).

Daniel mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat rekomendasi kepada PPK Tayan Hilir untuk menindaklajutinya hasil temuan tersebut.

“Kemarin sore kami sampaikan surat rekomendasi kepada PPK. Kami berharap untuk segera diganti KPPS tersebut,” katanya.

Daniel pun meminta kepada jajarannya tingkat desa maupun tingkat TPS untuk mengawasi dengan melekat terhadap pendistribusian atau pemberitahuan yang dilakukan oleh KPPS kepada masyarakat.

“Jangan sampai ada lagi kasus seperti ini. Kita berharap juga KPPS bekerja sesuai prosedur dan junjung tinggi netralitas sebagai penyelenggara,” tutupnya.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan