SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Debat Publik Pilkada Sekadau, Ini Solusi Atasi Karhutla Dari Kedua Paslon

Debat Publik Pilkada Sekadau, Ini Solusi Atasi Karhutla Dari Kedua Paslon

Debat publik publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sekadau 2024.[HO-Tangkapan layar]

Sekadau (Suara Kalbar)- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau pada Pilkada 2024 debat publik perdana. Upaya mengatasi kebakaran hutan dan lahan menjadi soal pertanyaan pertama.

Debat publik ini difasilitasi KPU Kabupaten Sekadau yang diselenggarakan di gedung DPRD Sekadau pada Sabtu (9/11/2024) malam.

Pertanyaan dari panelis dengan sub tema Menyelesaikan Persoalan Daerah menjadi soal pembuka dalam debat ini. Masing-masing calon bupati nomor urut 01 Aron dan nomor urut 02 Martinus Sudarno mendapat pertanyaan terkait kebijakan apa yang dilakukan untuk mengatasi kebiasaan membakar lahan agar tidak berdampak pada kerusakan lingkungan.

Calon Bupati nomor urut 01, Aron memaparkan bila terpilih kembali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, pihaknya akan menerapkan kearifan lokal. Terkait dengan kebiasaan masyarakat Sekadau yang melakukan pembukaan lahan.

‘Namun dapat dipungkiri bahwa penyebab kebakaran lahan berdampak pada situasi kondisi lingkungan secara nasional dan kabupaten. Maka ke depan kami akan melakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat terkait bagaimana membuka lahan dengan lebih efektif, ” ujar Aron.

Aron menuturkan pihaknya menyadari persoalan ini bukanlah hal baru. Namun pemerintah berusaha bagaimana petani untuk bersawah, untuk mengurangi pembakaran lahan.

Pihaknya mendorong petani yang menggarap sawah untuk bisa panen dua sampai tiga kali dalam setahun sehingga kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi.

Sementara itu, calon Bupati nomor urut 02, Martinus Sudarno menanggapi pertanyaan dengan mengulas kembali kebijakan yang telah diambilnya sebagai anggota DPRD Kalimantan Barat periode 2019-2024. Saat itu DPRD Kalbar sudah membuat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

“Ini merupakan perlindungan bagi masyarakat yang membuka lahan perladangan. Kami memahami betul kondisi topografi di Kalbar. Menyadari betul kebiasaan masyarakat tidak mungkin diubah secara drastis. Tetapi apapun yang dilakukan masyarakat harus diberi perlindungan. Maka ketika kami jadi anggota DPRD, kami memberikan payung hukum, itulah yang menjadi pedoman bagi masyarakat untuk membuka lahan sehingga terhindar dari kebakaran hutan dan lahan,” jelas Sudarno.

Ia pun meminta masyarakat untuk tetap berladang seperti biasa dan memastikan akan berupaya membantu secara perlahan beralih dari pembukaan lahan yang dibakar menjadi lahan tetap.

“Yakinlah kami akan selalu berada di belakang bapak, ibu, ” pungkasnya.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan