SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu Belum Dapat C Pemberitahuan, Pemilih Bisa Lihat TPS di Cek DPT Online

Belum Dapat C Pemberitahuan, Pemilih Bisa Lihat TPS di Cek DPT Online

Komisioner KPU Kabupaten Sekadau, Gita Rantau. SUARAKALBAR.CO.ID/Wulan

Sekadau (Suara Kalbar) – Hari pemungutan suara pada Pilkada serentak 2024 ditetapkan pada tanggal 27 November 2024. Masyarakat yang belum terima C Pemberitahuan bisa akses Cek DPT Online.

Komisioner KPU Kabupaten Sekadau, Gita Rantau menjelaskan C pemberitahuan dari KPPS sudah mulai didistribusikan kepada pemilih dari ditanggal 23-26 November. Namun jika masih ada pemilih yang belum mendapatkan C Pemberitahuan bisa melakukan pengecekan mandiri dengan Cek DPT online di https://cekdptonline.kpu.go.id/

“Nanti masukan NIK dan nomor telepon, nanti akan muncul keterangan di mana warga tersebut akan memilih. Jelas TPS berapa, nanti tinggal datang ke TPS membawa E-KTP, kalau tidak bisa membawa E-KTP, bisa bawa foto E-KTP nya, yang penting ada identitas diri yang dibawa ke TPS, ” jelas Gita.

Selain melakukan pengecekan di Cek DPT online, pemilih juga bisa menemui langsung petuga KPPS atau PPS di wilayahnya masing-masing. Sehingga masyarakat juga bisa proaktif juga untuk mendapatkan C pemberitahuan.

“Karena C pemberitahuan ini menunjukkan di mana lokasi TPS kita memilih. Kemudian di C pemberitahuan juga tertera jam untuk memilih karena di situ teman-teman KPPS akan membagi waktu kepada pemilih dari jam 7-12. Pemilih disarankan datang jam berapa, agar tidak menumpuk di TPS, ” lanjutnya.

Bagi pemilih yang tidak membawa E-KTP juga bisa membawa identitas lain yang menunjukkan NIK dan foto, seperti SIM terbaru saat ini yang sudah dilengkapi dengan NIK.

Penulis: Tim

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan