Tokoh Dayak Sintang Dukung Midji-Didi di Pilgub Kalbar: Lanjutkan Pembangunan
Sintang (Suara Kalbar) – Tokoh masyarakat Dayak di Kabupaten Sintang, Sopian, menyatakan komitmennya untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Sutarmidji-Didi Haryono, dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalbar kali ini.
“Saya tidak dukung Bapak waktu itu (Pilgub Kalbar 2018, red), kita harus jujur, tapi saya pikir dulu tidak kita dukung pun beliau menang, apalagi sekarang,” katanya kepada Sutarmidji.
Sopian, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Sintang, menyebutkan bahwa pasangan Sutarmidji dan Didi Haryono merupakan kombinasi yang solid, dan Sutarmidji sendiri telah menunjukkan berbagai pencapaian selama lima tahun terakhir, termasuk memperjuangkan pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang menjadi harapan masyarakat di daerah hulu Kalbar.
Ia juga menilai bahwa isu Kapuas Raya memiliki daya tarik tersendiri, namun demikian, pemahaman masyarakat tentang proses pembentukan provinsi baru harus lebih baik.
“Saya tegaskan isu-isu Kapuas Raya itu saya lihat itu tidak terlalu pengaruh di pedalaman,” kata pria yang juga Ketua Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Sintang itu.
Sopian menyadari, bahwa kewenangan pembentukan provinsi baru kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Oleh karenanya, ia pun berharap agar masyarakat juga memahaminya.
“Isu Kapuas Raya, tugas-tugas selaku gubernur sudah beliau (Midji) menyanggupkan, (termasuk) untuk membiayai berturut-turut tiga tahun (provinsi baru), itu sudah,” kataya.
Begitupun usaha keras Sutarmidji dalam membangun infrastruktur—termasuk jalan di daerah-daerah. Jujur, Ketua Ikatan Keluarga Besar Dayak Uud Danum (Ikadum) Sintang ini menyatakan, kalau masyarakat juga harus fair menilai, bagaimana perbedaan infrastruktur dulu sebelum Sutarmidji menjabat dan sesudah ia menjabat sebagai Gubernur Kalbar.
“Zaman beliau ini sudah saya puji lah, karena saya saksi hidupnya. Untuk membangun secara tuntas itu minimal harus dua periode, kalau satu periode tidak cukup,” tandasnya.
Penulis: Deno
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS