Pj. Bupati Landak Minta Koperasi Daftarkan Jamsostek Bagi Seluruh Pekerja
Landak (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Landak laksanakan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem koperasi di Kabupaten Landak bertempat di Aula Kantor Bappeda Landak, Kamis (17/10/2024).
Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan menyampaikan bahwa kegiatan itu sebagai tindak lanjut dari monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Landak bersama BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat pada 6 September 2024 lalu.
Rapat evaluasi itu membahas pelaksanaan regulasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Landak yang salah satunya adalah menindaklanjuti perlindungan kepada ekosistem koperasi di Kabupaten Landak.
Pj Bupati menerangkan Pemerintah Kabupaten Landak memiliki komitmen untuk melindungi para pekerja yang tertuang dalam target kinerja daerah dalam RPD 2023-2026 dan diturunkan dalam RKPD tahun 2024. Di mana segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Landak bertujuan untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Landak.
“Dan sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada pada Pemerintah Kabupaten Landak dan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang didasarkan semangat gotong royong,” jelasnya.
Gutmen juga mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dalam hal ini koperasi di Kabupaten Landak untuk mematuhi peraturan dan mendaftarkan lembaga dan badan usaha beserta seluruh pekerjanya ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Salah satu indikator kesuksesan pemerintah daerah adalah mensejahterakan pekerja, maka agar pekerja produktif dan pekerja serta keluarganya sejahtera, hendaknya badan usaha memberikan perlindungan atau jaminan atas risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerjanya,” pesannya
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode bulan Juni 2024 semester I 2024 telah terlindungi sebanyak 80% pekerja di Kabupaten Landak dari total 58.233 angkatan kerja.
Penulis: Tim/Rilis.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






