Pemkot Pontianak Fasilitasi 88 Pasutri Itsbat Nikah Gratis
Pontianak (Suara Kalbar)- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi) Kota Pontianak bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kelas I A, Pengadilan Agama Kelas I A Pontianak dan Kementerian Agama Kota Pontianak laksanakan Sidang Isbat di Masjid Raya Mujahidin, Senin (28/10/2024).
Sebanyak 88 pasang suami istri secara resmi tercatat pernikahannya pada Sidang Isbat massal tersebut. Mereka yang telah menjalani proses sidang untuk pencatatan pernikahan menerima buku nikah dan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, KTP dan akta lahir anak.
Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan masih ada warga Kota Pontianak yang berstatus kawin tidak tercatat. Maka dari itu Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerja sama dengan instansi dan lembaga terkait memfasilitasi pencatatan pernikahan tersebut secara gratis.
“Dengan tercatatnya pernikahan pasangan suami istri itu oleh negara maka artinya ada kepastian hukum atas status perkawinan masing-masing pasangan, serta membuktikan hubungan perdata antara ayah dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” jelas Ani Sofian.
Ia menambahkan, salah satu kewajiban pemerintah daerah melalui Disdukcapil adalah memberikan kepastian hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami warga. Tujuannya, untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan.
“Data kependudukan yang akurat merupakan salah satu komponen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Pj Wali Kota.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menjelaskan, program ini rutin digelar setiap tahunnya untuk membantu meringankan beban masyarakat supaya mereka memiliki kepastian hukum atas status pernikahannya. Peserta itsbat nikah ini diprioritaskan bagi pasangan yang telah menikah selama lebih dari 10 tahun. Pada isbat nikah tahun ini, ada pasangan suami istri yang usia pernikahannya mencapai 25 tahun.
“Jadi untuk tahun 2024 ini jumlah peserta isbat nikah ada 88 pasang. Insya Allah tahun 2025 jumlahnya sekitar 102 yang akan kita alokasikan anggaran untuk isbat nikah,” terangnya.
Program peningkatan pencatatan sipil ini sudah didahului dengan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) antara Pemkot Pontianak dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kota Pontianak.
“Oleh karena itu, karena sudah didahului dengan MOU, Insya Allah kegiatan atau program pencatatan keliling isbat nikah ini, akan dianggarkan untuk di tahun berikutnya sehingga masyarakat terbantu dengan program ini,” pungkasnya.
Penulis: Tim/Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now