Mempawah Gelar Sosialisasi Opsen MBLB dan Perizinan Pajak Air Tanah
Mempawah (Suara Kalbar) – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail membuka Sosialisasi Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke Provinsi dan Perizinan Pajak Air Tanah.
Kegiatan yang dirangkai dengan Penyuluhan Kepatuhan Pajak Daerah bersama Kejaksaan Negeri Mempawah Tahun ini dilaksanakan Kantor Bupati Mempawah, Senin lalu.
Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Lufti Akbar, narasumber dari Bapenda dan Dinas Perindag ESDM Provinsi Kalbar, Kepala OPD terkait serta pimpinan perusahaan/perorangan wajib pajak daerah Kabupaten Mempawah.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Mempawah Ismail mengatakan pemerintah daerah dituntut untuk semakin mendorong kemandirian fiskal melalui penguatan local taxing power.
Hal itu sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keluarga Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, khususnya pada pasal 191, bahwa ketentuan mengenai Opsen Pajak MBLB mulai berlaku pada awal tahun 2025,” ujarnya.
Untuk itu, Ismail mengatakan Pemkab Mempawah menyambut baik kehadiran narasumber dari Bapenda Kalbar dan Dinas PerindagESDM Kalbar sebagai wujud sinergitas Pemkab Mempawah dengan Pemprov Kalbar.
“Termasuk kehadiran narasumber dari Kejaksaan Negeri Mempawah sebagai wujud pengawasan bersama guna terwujudnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Mempawah,” katanya.
Berbicara soal tren target dan realisasi penerimaan pajak MBLB dari tahun 2024 s/d 2024, disebut Ismail, terus meningkat dan memiliki kontribusi yang besar terhadap realisasi pajak daerah.
“Sedangkan potensi pengambilan dan pemanfaat air tanah juga semakin meningkat seiring semakin bertambahnya kegiatan usaha yang memanfaatkan air tanah baik sebagai usaha pokok maupun sebagai pendukung kegiatan usaha/pabrik,” ujarnya.
Selanjutnya, Ismail mengungkapkan perlu menjadi perhatian bersama bahwa dalam pengelolaan tambang dan pengambilannya atau pemanfaatan air tanah harus memiliki perijinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam menambah wawasan bersama mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terbaru serta peraturan perizinan saat ini.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





