Korban TPPO Asal Sambas Berhasil Dipulangkan
Sambas (Suara Kalbar) – Marlia, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sambas harus menelan kesedihan lantaran upahnya bekerja tidak dibayar oleh majikan, tidak hanya itu keberangkatannya ke negeri tetangga juga tidak sesuai prosedur.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengatakan jika Marlia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sarawak. Marlia diselamatkan oleh tim Perlindungan WNI KJRI Kuching pada 12 Juni 2023, setelah terjebak dalam pekerjaan ilegal dan tidak dibayar oleh majikannya di Bintulu selama 17 tahun (2006-2023).
“Kasus eksploitasi ini kemudian diproses sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007) oleh Jabatan Tenaga Kerja (JTK) Sarawak di Mahkamah Rendah Bintulu,” kata Raden Sigit Witjaksono.
Raden Sigit menjelaskan usai melalui serangkaian persidangan, pada 6 September 2024, Hakim Mahkamah Rendah Bintulu memutuskan bekas majikan Marlia wajib membayar kompensasi kepadanya dan menyatakan bahwa proses hukum terkait kasus tersebut telah selesai.
“Setelah hampir dua tahun tinggal di Rumah Perlindungan Wanita (RUPAWAN) di Kota Kinabalu, Sabah, Marlia akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya. Dalam perjalanan pulang, ia didampingi oleh KJRI Kuching dan bekerja sama dengan pihak Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak dan Sabah. Marlia melintasi perbatasan ICQS Biawak, Lundu menuju PLBN Aruk, Sambas,” paparnya.
Adanya pemulangan tersebut KJRI Kuching berkomitmen untuk terus melindungi dan membantu korban perdagangan orang serta meningkatkan kolaborasi dalam penanganan TPPO bersama para pemangku kepentingan di wilayah akreditasi. Keberhasilan repatriasi ini menjadi contoh nyata upaya perlindungan yang dilakukan demi keselamatan dan kesejahteraan WNI di luar negeri.
Penulis: Yati.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now