SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Komnas HAM Dorong Pemerintah Hapus Hukum Mati

Komnas HAM Dorong Pemerintah Hapus Hukum Mati

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/3/2024).SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA

Suara Kalbar– Hari Anti Hukuman Mati Sedunia tanggal 10 Oktober, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, mendorong pemerintah mengupayakan penghapusan hukuman mati.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, sejak Second Optional Protocol dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diadopsi pada tahun 1991, penghapusan hukuman mati merupakan standar norma internasional yang menjadi arus utama.

“Pemerintah Indonesia perlu untuk terus konsisten dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang sejalan dengan perkembangan yang sudah ada di dalam KUHP Nasional yang baru,” kata Atnike dilansir dari ANTARA, Kamis (10/10/2024).

Ketentuan tentang hukuman mati, tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 ICCPR yang menyebutkan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu.

Sementara dalam KUHP Nasional yang baru, ketentuan pidana mati diatur sebagai hukuman alternatif serta terdapat pula aturan tentang penundaan eksekusi pidana mati.

Penghapusan hukuman mati dituangkan dalam The Second Optional Protocol to the ICCPR. Indonesia menjadi satu di antara negara yang telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.

Pemerintah RI telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Meskipun begitu, terhadap kasus baru, Komnas HAM menilai perlu adanya pertimbangan dari pemerintah terkait adanya moratorium atau penangguhan pelaksanaan hukuman mati serta penghapusan pelaksanaan hukuman mati.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan