Komisi II: Target Sidang Tahunan DPR di IKN Prinsipnya Wajib Dilaksanakan
Suara Kalbar– Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan ada hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu bila ingin Sidang Tahunan DPR/MPR diselenggarakan di IKN, yakni soal kesiapan sarana dan prasarana yang harus memadai.
Komisi II DPR RI yang membidangi urusan IKN, menurut Dede, dalam waktu dekat akan mengundang Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk memantau kinerja terbaru proses pembangunan IKN.
“Ada (rapat dengan OIKN) pekan depan, lagi cari jadwal,” ucap dia.
Hal itu menanggapi target atau harapan Presiden Prabowo Subianto agar Sidang Tahunan DPR/MPR pada tahun 2028 bisa digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Dede menilai target itu pada prinsipnya wajib dilaksanakan.
Dia mengungkapkan keinginan Presiden RI itu sejatinya sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. Menurutnya, target pada tahun 2028 memungkinkan untuk terlaksana.
“Mestinya demikian jika semua berjalan lancar,” kata Dede Yusuf dilansir dari ANTARA, Minggu (27/10/2024).
Adapun berdasarkan Pasal 22 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, lembaga negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara. Lembaga negara yang dimaksud dalam UU tersebut, termasuk DPR sebagai lembaga legislatif tingkat pusat.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now