SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Kejari Sanggau Lakukan Restorative Justice Terhadap Perkara Pencurian 

Kejari Sanggau Lakukan Restorative Justice Terhadap Perkara Pencurian 

Pelaksanaan RJ oleh Kejari Sanggau disaksikan Raja Sanggau Pangeran Ratu Gusti Arman dan pihak kepolisian. SUARAKALBAR.CO.ID/Kejari Sanggau. 

Sanggau (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Sanggau selesaikan satu perkara tindak pidana pencurian berdasarkan mekanisme keadilan restoratif /Restorative Justice (RJ).

Permohonan itu disetujui dan ekspose dalam rangka menyetujui 1 permohonan penyelesaian dipimpin oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana yang diwakili oleh Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, pada Rabu (2/10/2024).

Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative yaitu terhadap tersangka Herman yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kejadian perkara bermula pada 4 Agustus 2024 lalu sekira pukul 14.00 WIB, tersangka memasuki toko pakaian di pasar Kembayan, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau dan mengambil 13 helai pakaian dari toko tersebut.

“Kemudian 10 helai pakaian berhasil tersangka jual dengan harga sebesar Rp 250.000,-, sedangkan sisanya 3 helai dipakai untuk dirinya sendiri,” kata Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto dalam rilisnya, Kamis (03/10/2024).

Akibat dari pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- Mengetahui kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan virantama, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme RJ.

“Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan,” ungkap Adi.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Sanggau mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Subeno, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose RJ,” tambah Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini diberikan antara lain karena telah dilakukan perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf yang dilaksanakan di Dangau RJ Kejari Sanggau pada Keraton Surya Negara Sanggau. Selain itu tersangka belum pernah dihukum, pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

Penulis: Darmansyah

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan