SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Botol Tangkapan Minyak Wangi

Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Botol Tangkapan Minyak Wangi

Ribuan Botol Minyak Wangi Hasil yang dimusnakan oleh Kejari Pontianak (SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Pontianak (Kejari) Pontianak musnahkan barang bukti yang berasal dari perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda). Sebanyak 2.500 botol minyak wangi dengan berbagai macam ukuran dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti ini terbagi dari 7 perkara yang ditangani oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Bpom) Kota Pontianak. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Pontianak pada Rabu 23 Oktober 2024 siang.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pontianak, Samuel Fernandes mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini telah berstatus Inkracht dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara, salah satunya barang bukti minyak wangi ini, tentu perlu kita ketahui bahwa pemusnahan ini sudah memiliki ketetapan hukum yang Inkracht,” ujarnya usai pelaksanaan pemusnahaan barang bukti.

ia juga menuturkan, bahwa tidak hanya barang bukti dari perkara Oharda saja, akan tetapi juga barang bukti dari perkara lainya seperti Tindak Pindana Umum Lainya (TPUL) dan Tindak Pidana Perkara Narkotika dan Zat Adiktif.

“Selain minyak wangi tadi, kite juga memusnahkan beberapa barang bukti dari perkara-perkara lainya yang di tangani oleh Kejari Pontianak,” ungkapnya.

Disamping itu, Kepala Bpom Kota Pontianak, Fauzi Ferdiansyah mengatakan pemusnahan perkara Oharda ini sebetulnya sudah banyak dilimpahkan dan diselesaikan oleh Bpom dan Kejari Pontianak.

“Terdapat sebanyak 7 perkara yang kita musnahakan hari ini dan ketujuh perkara tersebut saat ini 7 orang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yang masing-masing perkara satu orang,” ungkapnya.

Ia juga menerangkan, bahwa banyak dari tersangka tersebut menggunakan modus penjualan online.

“Hasil dari pantauan siber kami, Hampir dari semuanya perkara tersebut mereka menggunakan metode jualan online, dan semuanya telah kita amankan serta kite tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Penulis: Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan