Bawaslu Sanggau Tertibkan APK, APS dan Bendera Partai yang Menyalahi Aturan
Sanggau (Suara Kalbar) -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Polres dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang dilokasi yang tidak dilarang untuk dipasang di Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (31/10/2024).
Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Candra Apriansyah mengatakan petugas gabungan ini melakukan penertiban APK dan APS yang melanggar berdasarkan pada ketentuan SK KPU Sanggau nomor 848 dan Perda Penertiban Umum.
Lokasi yang dilarang sesuai SK KPU tersebut yaitu di Taman Stombal, samping kiri depan Gereja Katedral, Taman Aronk Belopa, Bundaran Masjid Agung, Taman Perahu Layar, Lapangan Tenis Tanjung Sekayam, samping kanan Gedung Dekranasda, samping kanan depan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, depan TK Bhayangkari, di Media Jalan Jend. Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, samping kiri simpang Jalan Perintis, dan di depan Hotel Emeral.
Berdasaran hasil pendataan Bawaslu Sanggau ada 7 APK terdiri dari spanduk dan baliho. Sementara yang paling banyak ditertibkan ialah APS atau bendera Partai berjumlah 273 buah.
“Bahwa yang ditertibkan pada hari ini, hanya di sekitaran Kota Sanggau dengan menyasar jalan protokol kota Sanggau, median-median jalan Akhmad Yani dan jalan Jendral Sudirman, sedangkan untuk di Kecamatan-Kecamatan masih menunggu validasi data,” katanya.
Candra berharap, tim sukses maupun Pasangan Calon bisa bekerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada terkait lokasi pemasangan APK dan APS.
“Besar harapan kami semua pihak bisa taat kepada aturan yang sudah ada dengan tidak memasang APK maupun APS dilokasi yang dilarang,” pungkasnya.
Penulis: Darmansyah
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





