ASN Politik Praktis, Sekda Kubu Raya : Akan Kami Proses Sesuai Aturan yang Berlaku
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan adanya salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kubu Raya yang terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kubu Raya.
Hal ini membuat Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam buka suara, ia mengatakan saat ini oknum tersebut akan dikenakan dan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sudah jelas yah, bahwa ASN itu tidak boleh berpolitik praktis, kami sudah menerima laporannya dari Badan Kepegawaian (BKN) Kabupaten Kubu Raya, dan tentunya untuk sanksi kita akan lakukan sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” ujarnya saat Konferensi Pers pada Senin (21/10/2024).
Kemudian Sekda Kubu Raya itu juga menerangkan, bahwa setiap masyarakat berhak melaporkan jika ada sesuatu hal yang dilapangan terkait keterlibatan ASN dalam Pilkada yang ada di Kubu Raya.
“Di suasana Pilkada ini, jika ada sesuatu yang mencurigakan dan menghawatirkan tolong diingatkan dan dilaporkan, dan kita tetap pada prinsip bahwa setiap ASN tidak boleh berpolitik praktis,” ungkapnya.
Kalau memang ada, lanjut Sekda, bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan Pilkada yang ada di Kabupaten Kubu Raya untuk menjaga Netralitas ASN.
“Sampai saat ini kita kita baru terima satu laporan dari BKN, dan kita akan tindak sesuai aturan untuk sementara kita memberikan pembinaan secara internal,” pungkasnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Kubu Raya untuk selalu menjaga Netralitas sebagai ASN.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now