AMAN Kalbar Desak Pemerintah Baru Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Pontianak (Suara Kalbar) – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN Kalimantan Barat mendesak agar Presiden terpilih dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Masyarakat Adat yang sudah masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas, namun tak kunjung disahkan.
AMAN menilai, RUU Masyarakat Adat menjadi penting karena memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat atas hak tanah, wilayah dan sumber daya yang ada.
“Kami berharap pemerintahan baru dan DPR RI yang baru ini dapat segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang,” kata Ketua AMAN Wilayah Kalimantan Barat, Tono dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kafe di Jalan Gajahmada, Jumat (11/10/2024).
Tono menilai, tidak adanya UU masyarakat adat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Ada banyak konflik dan persoalan yang terus saja dialami komunitas masyarakat adat yang membuat mereka semakin termarginalkan.
“Kita lihat, selama sepuluh tahun kepemimpinan Presiden Jokowi, janji hanya tinggal janji,” tegas Tono.
Selama kepemimpinan Joko Widodo, AMAN Kalbar mencatat perampasan tanah terjadi sangat cepat. AMAN mencatat ada 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 juta hektare.
Korban akibat perampasan wilayah ini mencapai 925 warga masyarakat adat yang dikriminalisasi, 60 orang masyarakat direpresi dan tidak sedikit yang meninggal dunia.
“Dalam 10 tahun terakhir terjadi 2.939 konflik agraria, tanah seluas 6,30 juta hektar dirampas dijadikan pusat bisnis pengusaha,” ungkapnya.
Oleh karena itu, AMAN Kalbar mendesak pemerintah baru untuk segera mewujudkan regulasi yang diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pengakuan yang sah bagi masyarakat adat.
“Undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi masyarakat adat untuk mengelola sumber daya alam di wilayah adat mereka secara berdaulat dan berkelanjutan,” tambahnya.
AMAN Kalbar menegaskan bahwa pengesahan RUU masyarakat akan menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian budaya dan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Penulis: Fajar Bahari
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






