Polres Sekadau Komitmen Berantas Narkoba, Ajak Masyarakat Wujudkan Sekadau Bersinar
Sekadau (Suara Kalbar)- Polres Sekadau tegaskan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Hingga September 2024 telah mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba.
“Polres Sekadau tegaskan komitmen dalam memerangi peredaran narkoba untuk Kabupaten Sekadau Bersinar (Bersih Narkoba),” tegas Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, Minggu (15/9/2024).
Dijelaskan AKP Agus bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba selalu dilakukan secara tegas dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Transparansi pengungkapan kasus juga menjadi prioritas.
Polres Sekadau, melalui Satresnarkoba, dari Januari hingga September 2024 diketahui telah mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba. Pengungkapan kasus ini dilakukan secara transparan melalui press release dan konferensi pers yang disampaikan kepada masyarakat melalui media massa.
Pengawasan internal di lingkungan Polres Sekadau juga terus dilakukan oleh Sipropam untuk memastikan bahwa setiap anggota bertindak sesuai hukum dan kode etik kepolisian. Satresnarkoba juga secara rutin melakukan penyuluhan dan sosialisasi serta edukasi di sekolah-sekolah dalam rangka kampanye anti-narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sekadau, serta mendukung upaya pemberantasan narkoba untuk Sekadau Bersinar demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman,” imbuhnya.
Sementara itu diketahui sempat beredar pemberitaan yang mengenai kondisi penegakan hukum dan peredaran narkoba di Kabupaten Sekadau. Dalam pemberitaan tersebut disampaikan bahwa Kabupaten Sekadau sebagai “Surganya para Pemakai Narkoba” di Kalimantan Barat.
Pada kalimat lain juga terdapat tuduhan pembebasan para pelaku dengan imbalan sejumlah uang oleh aparat penegak hukum. Tuduhan serius yang tidak berdasar ini dinilai sangat merugikan nama baik Kabupaten Sekadau, aparat penegak hukum, dan masyarakat pada umumnya.
AKP Agus, menegaskan bahwa narasi berita yang mengatakan bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Sekadau melindungi para pelaku atau terlibat dalam praktik pembebasan dengan sejumlah imbalan adalah informasi yang tidak benar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now