Mendagri Tito Tegaskan Kades yang Tak Netral di Pilkada 2024 Akan Ditindak
Jakarta (Suara Kalbar)- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala desa yang melanggar netralitas selama Pilkada 2024 bisa dilaporkan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tito menyatakan, ada aturan khusus yang mengatur peran kepala desa, terutama selama masa kampanye.
“Ada aturannya mengenai kepala desa ini, terutama di masa kampanye. Nanti wasitnya ya Bawaslu,” kata Tito melansir dari ANTARA, Rabu(25/9/2024).
Lebih lanjut, Tito mengingatkan bahwa kepala desa yang tidak netral berpotensi dikenai sanksi, baik administratif maupun pidana, yang diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurutnya, pemerintah sudah berulang kali memberikan imbauan agar kepala desa tetap menjaga sikap netral selama Pilkada berlangsung.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa lembaganya berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas oleh kepala desa selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Selain itu, Bagja juga mengatakan bahwa netralitas kepala desa tidak hanya menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan Kemendagri, tetapi juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Badan Kepegawaian Negara.
“Dan kami beserta Menteri PANRB tentu akan melakukan koordinasi terhadap isu yang terakhir, mengenai netralitas kepala desa,” ujarnya di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9).
Menurut dia, netralitas kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa tidak termasuk aparatur sipil negara, tetapi dilarang untuk berkampanye.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pada 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah diagendakan berkampanye.
Pada 27 November 2024 menjadi hari-H pemungutan suara Pilkada 2024, kemudian penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






