SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kantor Imigrasi Pontianak Siapa 644 Kuota Pemohon Paspor

Kantor Imigrasi Pontianak Siapa 644 Kuota Pemohon Paspor

Proses pembuatan pasport di Kantor Imigrasi Pontianak. SUARAKALBAR.CO.ID/Yati.

Pontianak ( Suara Kalbar) – Animo masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang pasport memang cukup tinggi , Sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus melakukan peningkatan pelayanan paspor.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Yusuf menyampaikan bahwa pembuatan paspor semakin mudah dengan adanya aplikasi M-Paspor yang bisa unduh dan akses melalui Google Play Store dan I-Store.

“Melalui M-Paspor Masyarakat dapat mendaftar pembuatan paspor kapanpun dan dimanapun melalui gawai masing-masing. Secara teknis sistem pendaftaran antrian M-Paspor dibuka sepanjang 90 Hari kedepan,” kata Yusuf Kamis(19/09/2024) siang.

Yusud menuturkan Sesuai dengan Surat Dirjenim Nomor IMI.2-GR.01.02-182 tentang Peningkatan Kuota Penerbitan Paspor Biasa Elektronik pada Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) pembukaan pendaftaran antrian M-Paspor dibuka untuk 90 hari kedepan.

“Sampai haru ini kuota yang tersedia bagi pemohon mulai dari 20 September 2024 hingga 18 Oktober 2024 sebanyak 644 kuota,” tutur Yusuf.

Yusuf menyampaikan bagi masyarakat yang belum mendapatkan kuota melalui aplikasi M-Paspor sepanjang 90 hari tersebut, dapat mendaftar melalui kuota tambahan yang dibuka setiap hari jumat sore yang diinformasikan melalui media sosial Imigrasi Pontianak.

“Berdasarkan data yang masuk secara online, dari Bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2024 terdapat 37.924,” paparnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan