DJP Kalbar Sosialisasikan Coretax untuk Percepat Layanan Perpajakan
Pontianak (Suara Kalbar)-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kalimantan Barat (Kalbar) mempercepat transformasi layanan perpajakan melalui pengenalan sistem Coretax. Sistem ini tengah disosialisasikan secara intensif kepada masyarakat dan wajib pajak di seluruh wilayah Kalbar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalbar, Dahlia, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam layanan perpajakan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui penerapan sistem Coretax, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi di antaranya melalui Coretax untuk peningkatan layanan. Tim Edukasi Coretax Eksternal tengah melaksanakan kegiatan edukasi Coretax kepada wajib pajak Kalbar,” ujarnya melansir dari ANTARA, Minggu(01/09/2024).
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi para pengguna, baik internal maupun eksternal. Dengan Coretax, layanan administrasi perpajakan di Kalbar akan lebih otomatis dan terintegrasi, mencakup berbagai layanan yang telah ada seperti DJP Online, e-Nofa, pembayaran pajak, dan pertukaran informasi (EoI).
“Pada saat ini, Coretax memasuki tahap akhir pengujian untuk memastikan kestabilan sistem dan secara paralel dalam rangka mengantarkan kesiapan para stakeholders untuk mengimplementasikan Coretax, DJP juga mempersiapkan rangkaian program sosialisasi dan edukasi Coretax kepada masyarakat dan wajib pajak,” jelas dia.
Ia menambahkan Coretax menyediakan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak.
“Coretax juga memberikan transparansi akun wajib pajak yang memungkinkan wajib pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view). Sehingga mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dan menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko,” jelas dia.
Dalam rangka mengenalkan Coretax tersebut, Kanwil DJP Kalbar beserta dengan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kanwil DJP Kalbar melaksanakan edukasi Coretax Tahap I terhadap wajib pajak selama Agustus sampai dengan akhir September 2024 pada masing-masing wilayah unit kerja di seluruh Provinsi Kalbar.
Terkait realisasi penerimaan pajak di Kalbar hingga 31 Juli 2024 telah tercapai Rp5,45 triliun. Capaian kinerja penerimaan pajak di Kalbar tersebut 47,52 persen dari jumlah target penerimaan tahun 2024 sebesar Rp11,73 triliun.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




