Targetkan Sasaran di Anjongan dan Toho, Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polisi
Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Unit Reskrim Polsek Anjongan dan Polsek Toho yang di-back Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar membekuk dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong.
Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian yang meresahkan masyarakat di Anjongan dan Toho ini diungkap Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kapolsek Anjongan Iptu Kusdarwanto saat pers rilis di Mapolres Mempawah, Kamis (22/8/2024).
Turut hadir, Kasi Humas Polres Mempawah AKP Suwanto dan KBO Satreskrim Iptu Ahmad Gozali. Kedua tersangka turut dihadirkan di hadapan awak media.
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Anjongan Iptu Kusdarwanto menyebut kedua tersangka adalah berinisial AN, 28 tahun, warga Anjongan Dalam Kecamatan Anjongan, dan ADS, 28 tahun, warga Desa Sepang Kecamatan Toho.
Penangkapan keduanya, lanjut dia, berawal dari laporan masyarakat yang telah menjadi korban pencurian saat rumah dalam keadaan kosong.
Salah satu korbannya adalah Siti Japyanti, warga RT. 005/RW. 003 Desa Anjongan Dalam. Rumahnya dibobol pada Minggu 22 Juli 2024.
“Aksi para pelaku saat itu kita duga selalu bergiliran di wilayah Kecamatan Anjongan dan Toho. Nah, atas laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Kusdarwanto.
Koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Anjongan, Unit Reskrim Polsek Toho dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah pun dilakukan.
Dari penyelidikan, terungkap lah nama AN dan ADS yang diduga kuat sebagai spesialis pembobol rumah kosong ini.
Akhirnya, lewat serangkaian penyelidikan keberadaan kedua tersangka berhasil terlacak setelah 27 hari buron.
Pada Sabtu 17 Agustus 2024, tersangka diketahui bersembunyi di Desa Lingga Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
“Karena itu tim gabungan langsung melakukan pengejaran. Akhirnya, para tersangka dapat bekuk tanpa perlawanan di Desa Lingga Kecamatan Ambawang Kubu Raya,” beber Iptu Kusdarwanto.
Saat menjalani pemeriksaan, AN dan ADS mengakui semua perbuatannya. Keduanya langsung digiring ke Mapolsek Anjongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik korban yang terdiri atas televisi, kipas angin, serta digital receiver.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





