Satpol PP Mempawah Luncurkan SIKUNTUM, Sarana Masyarakat Lapor Gangguan Tibum
Mempawah (Suara Kalbar) – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail membuka Sosialisasi Akselerasi Mewujudkan Ketertiban Umum (Tibum) di Kabupaten Mempawah di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Selasa (20/8/2024).
Ismail menyampaikan bahwa penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sangat penting jika mengingat dinamika pemerintahan yang bergerak semakin cepat.
Untuk itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah, membina dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka keberadaan Peraturan Daerah sangat diperlukan untuk mengatur masyarakat.
“Sejalan dengan hal tersebut, Pemkab Mempawah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum, dimana secara substansi, peraturan daerah dimaksud diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif di daerah serta melibatkan peran aktif stakeholder dan seluruh komponen masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut Ismail mengatakan dalam rangka untuk mewujudkan ketertiban umum di Kabupaten Mempawah, serta untuk mendukung seluruh program pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dan lancar, sangat diperlukan kerjasama dan kolaborasi yang komprehensif serta keterpaduan dari seluruh unsur yang ada di Kabupaten Mempawah.
“Mulai dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan dan desa, instansi vertikal yang ada di daerah serta seluruh komponen masyarakat,” ujarnya.
Ismail menyampaikan, dalam upaya meningkatkan pelayanan di bidang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sejalan dengan peningkatan mutu pelayanan publik berbasis SPBE, pada Satuan Polisi Pamong Praja telah menyediakan kanal pelayanan pengaduan dan konsultasi melalui website Satpol PP dengan melakukan penambahan fitur yakni Sistem Informasi Konsultasi Upaya Ketertiban Umum (SIKUNTUM).
“Dengan upaya ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menangani gangguan ketertiban umum melalui penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum,” kata Ismail.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan Pernyataan Komitmen Tim Terpadu Penanganan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Mempawah yang terdiri dari unsur TNI/Polri dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Mempawah.
Kegiatan tersebut diikuti unsur TNI, POLRI, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Mempawah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






