Penghapusan Denda Pajak di Kubu Raya Berlaku Hingga 31 Agustus
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Memperingati hari jadi Kabupaten Kubu Raya di tanggal 17 Juli lalu, Bappeda Kubu Raya memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Kepala Bappeda Kubu Raya Lugito mengatakan pihaknya melakukan penghapusan denda pajak yang berlangsung sejak Juli hingga 31 Agustus mendatang. Program tersebut guna meningkatkan antusias wajib pajak untuk membayar pajak daerah.
“Kami mendorong wajib pajak di Kubu Raya untuk meningkatkan pembayaran pajak dengan metode penghapusan denda,” kata Lugito, Minggu (04/08/2024) siang.
Lugito menjelaskan penghapusan atau bebas denda pajak tersebut berlaku untuk semua jenis pajak daerah seperti PBB, BPHTB, sarang burung walet, pajak air dan tanah. Pajak hotel, restoran, parkir, pajak reklame dan sejumlah jenis pajak daerah lainnya.
“Selain dapat membayar langsung di kantor, masyarakat juga bisa membayar di gerai – gerai yang menyediakan pembayaran pajak yang dekat dengan lingkungan tempat tinggal,” jelasnya.
Adanya kemudahan pembayaran pajak, Bappeda berharap, masyarakat dapat memanfaatkan dan tidak melewatkan program penghapusan denda tersebut terlebih program ini sangat menguntungkan masyarakat yang akan membayar pajak.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





