KPU Pontianak Siap Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilukada 2024
Pontianak (Suara Kalbar)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak secara resmi akan membuka pendaftaran bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pemilukada 2024. Sesuai dengan aturan terbaru dari KPU, jumlah kursi di parlemen tidak lagi menjadi patokan utama. Sebagai gantinya, perolehan suara sah menjadi dasar untuk partai politik yang ingin mencalonkan kandidat.
Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh, menjelaskan bahwa partai politik maupun gabungan partai politik di Kota Pontianak harus mencapai ambang batas perolehan suara sah sebesar 8,5 persen.
“Terkait jumlah 8,5 persen di Kota Pontianak, partai politik maupun gabungan partai politik harus mencapai 31.903 suara sah. Jumlah ini merupakan 8,5 persen dari total 375.239 suara sah yang tercatat dalam pemilihan DPRD Kota Pontianak,” ujarnya usai Konferensi Pers, Senin (26/08/2024).
David juga menambahkan bahwa tidak semua partai politik dapat mengusung calon secara mandiri.
“Ada beberapa partai politik yang suara sahnya melebihi 31 ribu, namun bagi yang kurang harus membentuk gabungan,” jelasnya.
Hingga saat ini, sudah ada dua bakal pasangan calon (Bapaslon) yang telah berkoordinasi dan menghubungi tim teknis KPU Kota Pontianak. Kedua pasangan calon tersebut diperkirakan akan mendaftar pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024.
Dengan segera dibukanya pendaftaran ini, KPU Kota Pontianak berharap seluruh partai politik dan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat dapat segera mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan Pemilukada dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





