SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Kesbangpol Minta FKDM Mempawah Aktif Kawal Pilkada 2024

Kesbangpol Minta FKDM Mempawah Aktif Kawal Pilkada 2024

Kabag Kesbangpol Setda Mempawah Mardeni saat menggelar pertemuan dengan jajaran FKDM untuk mengawal dan menyukseskan Pilkada Serentak 2024, Senin (26/8/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Mempawah (Suara Kalbar) – Kepala Bagian (Kabag) Kesbangpol Setda Mempawah Kalimantan Barat Mardeni meminta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) untuk turut aktif mengawal proses Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Mardeni saat menggelar pertemuan dengan jajaran FKDM Mempawah di ruang kerja Kesbangpol Kantor Bupati Mempawah, Senin (26/8/2024).

Mardeni menyebut, FKDM sebagai wadah bagi elemen masyarakat untuk menjaga dan memelihara kewaspadaan dini, punya peran penting untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 agar aman, sukses, lancar dan damai.

“Sebagai bagian elemen masyarakat, FKDM harus peka terhadap perkembangan situasi Kamtibmas jelang Pilkada. FKDM juga mesti bisa menjadi pelopor dalam mewujudkan Mempawah yang aman dan damai,” tegasnya.

Selain itu, Mardeni juga meminta agar FKDM selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kesbangpol, personel TNI/Polri, ormas, para tokoh serta lembaga eksternal lainnya dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Mari bersama kita sukseskan Pilkada Serentak 2024 yang aman dan damai,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua FKDM Mempawah Abdur Syakur menyatakan siap untuk mendukung proses Pilkada 2024, khususnya di Kabupaten Mempawah.

Menurut Abdus Syakur, hingga saat ini FKDM Mempawah berupaya selalu hadir memantau perkembangan situasi kamtibmas sejak tahapan Pilkada dimulai oleh KPU.

“FKDM akan berupaya menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh komponen daerah. Intinya FKDM berkomitmen mewujudkan Mempawah aman dan damai, tak hanya di momen Pemilu, tapi juga dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar dia.

Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) merupakan wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat.

Adapun dasar hukum pembentukan FKDM adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah.

Pembentukan FKDM adalah untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui upaya deteksi dini terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan