SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Viral Listrik Diputus Mesti Bayar Rp 57 Juta, Ini Kata Manajemen Navara Residence Mempawah

Viral Listrik Diputus Mesti Bayar Rp 57 Juta, Ini Kata Manajemen Navara Residence Mempawah

Dari kiri, Komisaris PT Rezeki Lancar Berkah Bersama Abrar Solikhin, Legal Officer Sobirin SH, dan Direktur Saktianto Nugroho Natomo menunjukkan berita acara pemutusan KWH listrik rumah Desi Apriani di Navara Residence Mempawah yang dinilai lemah secara hukum saat jumpa pers, Kamis (18/7/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Prianta

Mempawah (Suara Kalbar) – Belum lama ini viral di media sosial tentang seorang pemilik rumah di Perumahan Navara Residence, Jl. dr Rubini, Mempawah, Kalimantan Barat, yang kesal karena listrik di rumahnya diputus secara sepihak dalam Operasi P2TL PT PLN.

Aksi pemutusan tanpa pemberitahuan dan tanpa sepengetahuan pemilik rumah, Desi Apriani, tersebut terjadi pada 2 Mei 2024. Dengan kata lain, pada saat itu pemilik rumah tidak berada di tempat.

Dalam berita acara, disebutkan adanya tindakan pencantolan listrik sehingga P2TL harus melaksanakan pemutusan.

Masalah ini makin viral dan heboh, karena belakangan terungkap kabar jika pemilik rumah ingin memasang listrik dengan pemasangan baru harus membayar Rp 57 juta kepada PT PLN.

Nah, lantaran tak kunjung mendapat kejelasan, dan aksi pemutusan yang masih berlarut-larut, Desi Apriani selaku pemilik rumah dikabarkan telah melapor ke pihak kepolisian.

Sebab Desi mengaku tidak pernah, dan tidak tahu-menahu atas pencantolan listrik di rumahnya seperti yang dituding P2TL PT PLN.

Menyikapi masalah ini, Manajemen PT Rezeki Lancar Berkah Bersama selaku Developer Navara Residence turut angkat bicara.

Manajemen Navara Residence langsung menggelar jumpa pers di Kafe Nordu Mempawah, Kamis (18/7/2024) sore. Hadir, Komisaris PT Rezeki Lancar Berkah Bersama Abrar Solikhin, Direktur Saktianto Nugroho Natomo, serta Legal Officer Sobirin SH.

Abrar Solikhin mengungkapkan pihaknya turut prihatin terhadap kejadian yang menimpa salah seorang konsumen, yakni Desi Apriani, pemilik rumah di Navara Residence, atas aksi pemutusan listrik tersebut.

Menurutnya, ada beberapa poin penting yang patut diperjelas dalam masalah ini.

Yang pertama, semua tukang yang membangun rumah di Navara Residence adalah pekerja dari pihak ketiga (kontraktor) berdasarkan surat perjanjian kerja (SPK). Jadi bukan karyawan Navara Residence.

Kedua, sejak awal bangun rumah unit pertama hingga sekarang, Navara Residence selalu menggunakan sambungan listrik dari KWH resmi PLN dan isi voucher listrik.

“Dan kami tidak pernah sekali pun memerintahkan kepada kontraktor, tukang atau siapapun untuk mencantol listrik secara ilegal,” tegasnya.

Ketiga, Navara Residence juga tidak pernah mengatakan tukang adalah pelaku pencantolan.

Keempat, tidak benar bahwa sambungan listrik ilegal dari pemilik rumah dilakukan untuk keperluan pembangunan (untuk mesin bor, dll) sebelah kanan atau kiri rumah.

Kelima, masih rancu, sebab manajemen atau admin Navara Residence sama sekali tidak tahu bahwa pemilik rumah ternyata baru mengetahui terkait aksi pemutusan listrik tersebut.

“Kami justru sempat mengira bahwa petugas P2TL sudah menghubungi pemilik rumah. Sebab setahu kami, biasanya P2TL PT PLN akan bekerja sesuai SOP. Yakni untuk pemeriksaan KWH Meter seharusnya atas seijin dan disaksikan pemilik rumah. Apalagi pemutusan KWH tersebut seharusnya pemilik rumah juga dikonfirmasi,” ujar Abrar.

Keenam, lanjut Abrar, atas kejadian pemutusan KWH listrik ini, manajemen Navara Residence tidak berdiam diri.

Bahkan, pihaknya telah menugaskan Legal Officer atau Kuasa Hukum Sobirin SH untuk membantu pemilik rumah mencari kejelasan dan keadilan.

“Sebab dari awal, pemilik rumah yakni ibu Desi Apriani telah menegaskan tidak pernah melakukan dan tidak tahu-menahu soal adanya pencantolan listrik seperti temuan petugas P2TL PT PLN,” ungkap Abrar.

Kejadian pemutusan listrik yang kemudian viral di media sosial ini jelas berdampak negatif terhadap citra Navara Residence.

“Karena itu, di sini kami coba menjelaskan apa adanya dan berharap masalah pemutusan listrik cepat selesai. Kami juga berdoa semoga KWH listrik yang dicabut P2TL PT PLN bisa segera terpasang kembali,” imbuhnya.

Tak hanya itu, manajemen Navara Residence juga sangat berharap masalah ini menjadi terang-benderang dan pihak/oknum yang melakukan pelanggaran dapat diproses hukum dengan prinsip keadilan.

Sanksi Rp 57 Juta
Sementara itu, Legal Officer atau Kuasa Hukum Navara Residence Sobirin SH mengakui dirinya telah ditugaskan manajemen untuk membantu Desi Apriani selaku pemilik rumah, untuk mencari kejelasan atau keadilan atas pemutusan listrik sepihak tersebut.

Sobirin mengungkapkan dirinya sempat kebingungan karena berita acara pemutusan KWH listrik di rumah Desi Apriani itu tidak ditandatangani, melainkan hanya mencantumkan nama petugas P2TL beserta saksi dari pihak kepolisian.

Tidak dicantumkan pula nama pelaku pencantolan listrik, entah tertangkap tangan atau tertangkap basah.

“Selaku praktisi hukum, saya melihat berita acara ini tidak mengandung kapasitas hukum yang kuat. Selain itu, tidak ada tanda tangan pemilik rumah maupun aparat berwenang setempat (Ketua RT),” paparnya.

Dan lucunya lagi, lanjut Sobirin, dalam surat panggilan PLN, tidak dicantumkan pula nama pelaku sehingga tidak jelas siapa yang harus membayar sanksi denda Rp 57 juta tersebut.

“Jadi belum jelas siapa yang sebenarnya bersalah dalam aksi pemutusan sepihak KWH listrik oleh P2TL PT PLN ini,” tegasnya.

Pun demikian, Sobirin mengaku tetap terus membantu pemilik rumah untuk mencari kejelasan dan keadilan dengan cara memenuhi panggilan PLN.

Hanya saja, saat memenuhi panggilan, pihak berwenang PT PLN sudah pulang kantor, sehingga dirinya dan pemilik rumah hanya diterima oleh Koordinator P2TL Andi Riza yang tentu saja tidak bisa mengambil keputusan apapun dalam pertemuan itu.

“Saya bersama pemilik rumah Ibu Desi Apriani memang datang agak sore karena di hari yang sama ada sidang di PN Mempawah. Apalagi dalam surat panggilan PLN tidak dicantumkan jam berapa untuk bertemu. Surat undangan hanya mencantumkan tanggal dan tempat saja,” jelas Sobirin.

Selain itu, pihak TP2TL PLN Mempawah melalui koordinatornya Andi Riza, tidak ada menyampaikan kalau Navara yang harus bertanggung jawab.

“Ia (Andi Riza) juga tidak ada menuduh ke siapapun. Pada intinya, kalau mau dipasang kembali ya dibayar dulu Rp 57 juta,” ungkap Sobirin.

Karena itu, agar masalah ini tak semakin berlarut-larut dan merugikan pemilik rumah, Sobirin menyarankan agar PT PLN segera melaksanakan pertemuan yang dihadiri seluruh pihak, baik pemilik rumah, manajemen Navara Residence hingga petugas P2TL yang saat itu melaksanakan pemutusan KWH listrik.

“Selain itu, kami juga memberikan apresiasi kepada Desi Apriani yang melalui kuasa hukumnya telah melaporkan masalah ini ke kepolisian. Semoga dengan penyelidikan polisi, masalah ini terungkap terang-benderang dan memiliki kepastian hukum!” katanya.

Sobirin menyebut, adanya pencantolan listrik itu hanya bisa dilakukan oleh orang yang ahli kelistrikan.

“Karena masyarakat awam yang tidak memiliki keahlian tentang listrik tidak akan bisa dan tidak akan berani melakukan pencantolan,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan