Tomas KKU Minta Tindak Tegas Aktivitas Usaha Tanpa Izin Lingkungan di Teluk Batang
Kayong Utara (Suara Kalbar)- Tokoh masyarakat Kabupaten Kayong Utara Abdul Rani mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kayong Utara agar secepatnya mengambil sikap tegas terhadap aktivitas usaha di Teluk Batang yang tidak mengantongi izin lingkungan, Rabu (4/7/2024).
Menurut Abdul Rani berdasarkan pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara dan Kabid Tata Ruang PUPR Kayong Utara yang dimuat beberapa media, hal tersebut sudah dapat menjadi dasar penegak hukum agar instansi terkait melakukan penindakan tegas terhadap usaha tersebut.
“Kita sebagai masyarakat miris melihat kondisi ini. Hal ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat kita. pengusaha lain yang mengurus izin dengan resmi tentu merasa cemburu dengan pembiaran ini. Pemerintah harus mengambil langkah tegas, jangan sampai menjadi opini liar di tengah masyarakat,” ujar Abdul Rani.
Selain itu, Abdul Rani menambahkan bahwa dengan hadirnya investor di Kayong Utara tentu akan berdampak fositip kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini masih menjadi PR besar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara.
“Kalau pengusaha tidak memiliki izin bagaimana kita dapat menarik pajak atau retribusi yang berdampak bagi PAD. Pemerintah Kayong Utara harus tegas dan jangan persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut, yang nantinya menimbulkan opini di masyarakat,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






