SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Satresnarkoba Polres Landak Gerak Cepat Tangkap Pengedar Shabu di Ngabang

Satresnarkoba Polres Landak Gerak Cepat Tangkap Pengedar Shabu di Ngabang

Pengedar shabu yang berhasil diamankan. SUARAKALBAR.CO.ID/Polres Landak

Landak (Suara Kalbar) – Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap EF seorang pengedar shabu di Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Senin (22/7/2024).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan satu bungkus kotak rokok merk Cappucino yang berisi enam buah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis shabu.

Penangkapan bermula saat Senin (22/7) sekitar pukul 16.00 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kepemilikan narkotika jenis shabu oleh seorang pria berinisial EF. Setelah dilakukan penyelidikan, di hari yang sama juga dilakukan penangkapan.

Selanjutnya, EF beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk proses lebih lanjut. EF dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Landak melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Penangkapan ini merupakan salah satu upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Landak,” ujar Iptu Rinto.

Iptu Rinto menambahkan bahwa kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat diperlukan untuk memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini. Semoga kerjasama ini terus terjalin dengan baik,” tambahnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan