SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Pj Wako Pontianak Tegaskan Jika K-Gym Tak Penuhi Persyaratan Maka Akan Ditutup

Pj Wako Pontianak Tegaskan Jika K-Gym Tak Penuhi Persyaratan Maka Akan Ditutup

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian saat menjelaskan terkait K-Gym di Pontianak, Senin (15/7/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/ Iqbal Meizar.

Pontianak (Suara Kalbar) – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menegaskan pihaknya akan melakukan revisi terhadap perizinan pusat kebugaran K-Gym dan apabila K-Gym tidak memenuhi persyaratan maka pusat kebugaran tersebut akan ditutup.

“Kemungkinan nanti kita akan lakukan revisi terhadap perizinan tersebut, karena dari hasil temuan tim awalnya itu hanya Rumah Toko (Ruko) yang kemudian dijadikan sebuah tempat kebugaran, tentunya secara kekuatan bangunan tidak kuat belum lagi alat-alat kebugaran yang cukup banyak di dalamnya,” ujar Pj Walikota Pontianak Ani Sofian.

Apalagi sebelumnya pusat kebugaran ini telah menelan korban yakni kasus Mahasiswi yang jatuh dari lantai tiga sebuah tempat kebugaran yaitu K-Gym yang berada di Jalan Parit Haji Husein pada 18 Juni 2024 lalu.

Namun seiring berjalanya kasus tersebut terpantau sejak dua minggu yang lalu tempat tersebut kembali beroperasi bahkan sebelum kasus ini selesai.

Sejak kasus ini menelan korban, kata Ani Sofian, pihaknya telah mendatangi tempat tersebut untuk melakukan pengecekkan.

“Sejak terjadinya kasus kecelakaan tersebut, Tim sudah turun kelapangan untuk mengecek dari segi bangunan apakah itu layak dan perizinnanya,” ujar Ani Sofian pada Senin (15/7/2024).

Ani Sofian mengatakan bahwa nantinya kemungkinan akan dilakukan revisi terhadap perizinan yang dilimiki oleh K-Gym.

“Terkait perizinan kemungkinan nanti kita akan lakukan revisi terhadap perizinan tersebut, karena dari hasil temuan tim awalnya itu hanya Rumah Toko (Ruko) yang kemudian dijadikan sebuah tempat kebugaran, tentunya secara kekuatan bangunan tidak kuat belum lagi alat-alat kebugaran yang cukup banyak didalamnya,” jelasnya.

Dia menjelaskan nantinya dari tim yang menangani perizinan tersebut akan memberikan rekomendasi terhadap K-Gym untuk melakukan beberapa perubahan.

“Secepatnya tim akan memberikan rekomendasi kepada K-Gym untuk kemudian harus bisa di penuhi nantinya, namun jika tidak di penuhi kita akan cabut izinya,” ujarnya.

Dikatakanya lagi, dirinya tidak mengetahui bahwa Gym tersebut telah beroperasi bahkan ketika proses hukum masih berjalan.

“Belum ada laporan yang masuk ke saya terkait diperbolehkan atau tidak K-Gym tersebut beroperasi, mungkin saja tim tidak teliti dalam menangani kasus ini, bisa saja, kita ambil contoh soal izinya, kan awalnya ini Rumah Toko (Ruko) namun akhirnya dijadikan tempat Gym, jelas dari struktur bangunan saja tidak kuat kan bahkan sampai memakan korban, tentunya kita akan lakukan evaluasi secepatnya,” jelasnya.

Proses hukum masih berjalan

Ditempat yang berbeda, Kasat Reskrim Polresta Kota Pontianak Kompol Antonuis Trias Kuncorojati mengatakan kasus ini masih berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kasus masih berjalan, kita mintakan ahli dari Universitas Tanjungpura (Untan) juga. Terkait operasi atau tidak K-Gym itu bukan ranah kepolisian. Jadi ketika kita sudah laksanakan (Tindakan Pertama TKP)TPTKP dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Barang Bukti (BB) sudah diamankan, maka terkait beroperasinya K-Gym bukan kewenangan kami, tapi kewenangan yang memberikan izin,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan